KPK Kembalikan Kerugian Negara Senilai Rp2,5 Triliun

KPK Kembalikan Kerugian Negara Senilai Rp2,5 Triliun

Pada periode 2020-2024, KPK berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2.544.426.279.509 (dua triliun lima ratus empat puluh empat miliar empat ratus dua puluh enam juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus sembilan rupiah). Angka ini sudah termasuk penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah. (Foto: Dok KPK)