- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Rabu, 4 Desember 2024 | 22:47 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
: Petugas Komisi Independen Pemilihan (KIP) membawa kotak suara yang telah dilengkapi logistik Pilkada 2024 di Banda Aceh, Aceh, Jumat (22/11/2024). KIP telah menyelesaikan pengemasan logistik pilkada yang akan didistribusikan ke 335 tempat pemungutan suara di 90 desa. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/agr
Oleh Eko Budiono, Rabu, 4 Desember 2024 | 17:02 WIB - Redaktur: Untung S - 107
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda), meminta pemerintah daerah (pemda) menyiapkan langkah strategis untuk memastikan kesiapan dana hibah pilkada ulang pada 2025, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, melalui keterangan resmi, Rabu (4/12/2024).
Maurits mengatakan, upaya itu penting untuk mengantisipasi adanya kemenangan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.
"Pendanaan Pilkada Serentak 2024 dibebankan pada APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 166 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan diperkuat melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 24 Januari 2023," kata Maurits.
Surat tersebut mendorong pemda untuk mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Untuk itu, pemda perlu melakukan langkah-langkah konkret untuk mengantisipasi dan mendukung kesiapan pendanaan hibah Pilkada ulang pada 2025.
Maurits membeberkan berbagai langkah strategis yang harus dilakukan pemda.
Pertama, pemda mengalokasikan pendanaan pemilihan ulang sesuai dengan tahapan pengelolaan dana kegiatan pemilihan, yang ditetapkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Kedua, jika alokasi dana pemilihan ulang belum tersedia, pemda wajib melakukan rasionalisasi dan efisiensi anggaran yang hasilnya dialihkan untuk mendanai pemilihan tersebut.
Ketiga, pemda berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Bawaslu Daerah agar melaporkan penggunaan dana hibah Pilkada Serentak 2024.
Apabila terdapat sisa anggaran dana hibah, maka akan diperhitungkan dalam kebutuhan dana pemilihan ulang tahun 2025.
“Keempat, dalam hal pemerintah daerah yang melaksanakan pemilihan ulang belum mampu mendanai dari APBD, dapat mengusulkan dukungan dari APBD provinsi atau dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” katanya.
Ia menyampaikan, kepastian pelaksanaan Pilkada ulang menunggu keputusan KPU mengenai hasil penghitungan riil surat suara yang dijadwalkan pada Senin (16/12/2024).
Meski begitu, Maurits mengingatkan bahwa pendanaan hibah untuk Pilkada ulang 2025 harus tetap mengacu pada prinsip efektivitas, efisiensi, kewajaran, kepatutan, serta akuntabilitas sesuai peraturan perundang-undangan.