Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatra Utara (Sumut) menyatakan, pelaksanaan pemungutan suara susulan, dan pemungutan suara lanjutan Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang tersebar di sejumlah daerah di provinsi setempat dilaksanakan pada Minggu (1/12/2024).
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumut, Raja Ahab Damanik, melalui keterangan resmi, seperti dilansir ANTARA, Sabtu (30/11/2024).
Raja Ahab mengatakan, penetapan jadwal tersebut telah dikoordinasikan dengan sejumlah pemangku kebijakan, termasuk perwakilan tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
"Jadwal pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan ini mengacu pada pedoman jadwal, dan tahapan semua karena penghitungan suara di tingkat kecamatan harus sudah selesai pada 3 Desember 2024," ujar Raja Ahab.
Menurutnya, pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan itu dilaksanakan di sejumlah daerah yang sebelumnya terdampak bencana banjir pada hari pemungutan suara 27 November 2024.
Raja Ahab mengatakan, proses pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan tersebut akan dimulai sejak 07.00 WIB hingga 13.00 WIB dan dilanjutkan penghitungan suara di tingkat kecamatan pada 2 dan 3 Desember 2024.
Daerah yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan meliputi Kota Medan ada 56 tempat pemungutan suara (TPS), Kabupaten Deli Serdang 30 TPS, Kota BInjai 20 TPS, Kabupaten Asahan dan Nias masing masing dua TPS.
Kemudian daerah yang akan melaksanakan pemungutan suara lanjutan adalah Kota Medan 8 TPS dan Deli Serdang satu TPS.
Raja Ahab memastikan seluruh logistik yang akan digunakan telah siap, dan akan didistribusikan dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan gabungan.