: Kuasa Hukum warga RT 002/RW 02 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Dr. David M.L Tobing, S.H., M.Kn. dari kantor pengacara Adams & Co saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/11/2024). Foto: Ismadi Amrin/InfoPublik
Oleh Isma, Jumat, 29 November 2024 | 21:25 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 244
Jakarta, InfoPublik - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan sejumlah warga RT 002/RW 02 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, terkait pembangunan gedung 18 lantai di Kedutaan Besar India.
Kuasa Hukum warga, Dr. David M.L Tobing, S.H., M.Kn. dari kantor pengacara Adams & Co meyakini kemenangan itu bukan tanpa alasan yang kuat. Sebab, sebagaimana data yang telah dikumpulkan, terlalu banyak maladministrasi yang dilakukan pihak Kedutaan India dalam rencana mereka membangun gedung Kedutaan India berlantai 18 itu.
“Kami masih sangat yakin PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) makin menguatkan putusan PTUN yang membatalkan ijin pembangunan gedung Kedutaan India di Jakarta. Dan perlu digarisbawahi bukan pembangunan gedungnya yang kami lawan, tapi pengabaian atas hak warga dalam mendapatkan ijin pembangunan gedung yang dikeluarkan oleh Pemda DKI yang kami persoalkan,” kata David dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Sebagai informasi, tanggal 4 Maret 2024 warga mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta untuk meminta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dibatalkan. Dalam persidangan diketahui adanya kesalahan pencantuman nama pejabat di barcode PBG seharusnya bukan Indarini Ekaningtyas melainkan Benni Aguscandra, sehingga tergugat semula PTSP Jakarta menjadi DPMPTSP Prov DKI Jakarta.
David Tobing mengatakan, selama persidangan berjalan sampai diputus tanggal 29 Agustus 2024 dari DPMPTP Prov DKI Jakarta tidak juga mencabut PBG yang telah mengandung cacat wewenang tersebut, bahkan diubah isi scan barcode PBG saat persidangan berlangsung.
Karena itu, Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam putusan 93/G/PTUN. JKT/2024 yang dibacakan secara e-court memutuskan gugatan warga dengan amar sebagai berikut.
"Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Tata Usaha Negara Objek sengketa yang diajukan oleh para penggugat. Mewajibkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan persetujuan bangunan gedung Nomor: SK-PBG-317402-01092023-001 tanggal 1 September 2023 sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,’’ ujar David.
David juga meminta Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk menjembatani kasus ini, agar persoalan ini tidak berlarut-larut. “Sebagai jembatan antarnegara Kemenlu harus memfasilitasi persoalan ini. Semoga dengan kasus ini, pemerintah kita bisa membuat acuan pembangunan kantor negara asing di wilayah Indonesia,” jelasnya.
David Tobing juga menyoroti terlalu banyak bolong-bolong, atau lobang dalam kasus pembangunan gedung Kedubes India. Meski sebenarnya, Kedubes India sudah melibatkan pihak ketiga yang mengurus semua perijinan pembangunan gedung sesuai aturan yang berlaku.
“Katanya sudah ada konsultasi publik, tapi nyatanya tidak pernah melibatkan warga. Dari tahun 2017-2021 sudah banyak yang diurus oleh Kedubes India, tapi sayangnya tidak pernah melibatkan warga. Atau dapat dikatakan proses dilakukan secara diam-diam dengan melibatkan orang yang mengaku warga terdampak,” katanya.
Fatalnya lagi, aparatur dinas DKI Jakarta, dalam prosesnya, juga mengundang orang yang bukan warga asli. Singkatnya, David Tobing menilai ada malapraktik dalam perijinan pembangunan Kedubes India.
“Dari awal sudah ada upaya menghilangkan hak-hak warga Indonesia. Meski di laman Pemda DKI ada perijinan namanya Perijinan Tetangga. Lha ini kok ijin lingkungan keluar setelah PBG keluar. Banyak maladministrasi dalam kasus ini,” kata David sembari menekankan, bukan maksud warga melarang perwakilan negara asing membangun gedung di wilayah yuridiksinya, namun pembangunan itu sepatutnya tetap harus dilakukan dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
“Bahkan Deplu juga mengatakan itu, pembangunan Kedubes negara asing harus mengikuti aturan yang yang berlaku. Tidak ada di mana-mana, Kedutaan mendirikan bangunan hingga 18 lantai. Saya berharap Kemenlu juga mengevalusi hal ini, termasuk perwakilan negara asing lainnya, dalam artian mereka dimintai pendapat. Karena (persoalan) sedang berproses di PTTUN, kami berharap, semua pihak melihat persoalan ini dengan adil,” katanya sembari menambahkan, sejatinya warga tidak minta ganti rugi dalam bentuk apapun, apalagi material kepada Kedubes India.
Sebab, menurut David, untuk melakukan renovasi atau pembangunan gedung baru, selain harus ada PBG, pihak manapun siapapun harus mengikuti aturan Pemda daerah yang bersangkutan. Selian itu, setiap kedutaan negara sahabat juga harus meminta ijin kepada Direktorat Fasilitas Diplomatik di Kemenlu RI.
Klarifikasi Kedutaan Besar India
Kedutaan Besar India dalam press release yang dikutip infopublik dari laman www.indianembassyjakarta.gov.in pada Jumat (29/11/2024) menyatakan bahwa Kedutaan Besar India, Jakarta telah mengamati beredarnya berita palsu dan menyesatkan mengenai usulan gedung baru Kedutaan Besar India di Jakarta. Laporan-laporan ini, yang mempertanyakan tujuan apartemen di dalam gedung dan ketinggiannya yang mencapai 18 lantai, tidak berdasar dan tampaknya merupakan bagian dari upaya yang diatur untuk menyesatkan publik dan merusak reputasi Kedutaan Besar.
Pihak kedubes India mengklaim hal ini sama sekali tidak berdasar dan sengaja disebarkan oleh orang-orang dengan motif tersembunyi.
Kedubes India pun menyampaikan fakta-fakta untuk meluruskan berita yang ada:
Pertama, terkait tempat tinggal di dalam kawasan Kedutaan: Apartemen yang dimaksud secara eksklusif untuk digunakan oleh staf Kedutaan dan terletak di dalam kompleks Kedutaan. Tempat tinggal ini bukan untuk penggunaan komersial, dan tidak ada orang luar yang diizinkan berada di dalam kawasan Kedutaan yang aman, sesuai dengan norma diplomatik internasional.
Kedua, Norma Diplomatik untuk Keamanan: Secara global, staf Kedutaan Besar bertempat tinggal di kompleks Kedutaan Besar demi alasan keamanan dan logistik. Praktik ini konsisten dengan pengaturan yang dibuat oleh banyak Kedutaan Besar lain di Jakarta dan di seluruh dunia.
Ketiga, Timbal Balik dengan Kedutaan Besar Indonesia di New Delhi: Kedutaan Besar Indonesia di New Delhi memiliki tempat tinggal khusus bagi stafnya, yang terletak di dalam kompleks Kedutaan Besar. Lahan yang disediakan oleh Pemerintah India di New Delhi cukup luas, sehingga memungkinkan untuk membangun bangunan bertingkat rendah, tidak seperti keterbatasan ruang di Jakarta.
Keempat, Keterbatasan Lahan di Jakarta: Karena terbatasnya lahan yang dialokasikan untuk Kedutaan Besar India di Jakarta, satu-satunya solusi yang layak adalah pembangunan vertikal dengan 18 lantai untuk mengakomodasi kebutuhan operasional Kedutaan Besar dan tempat tinggal staf.
Kelima, Dikelilingi Bangunan Tinggi: Lokasi Kedutaan Besar sudah dikelilingi oleh bangunan tinggi, seperti yang dapat diverifikasi melalui kunjungan sederhana ke lokasi atau dengan menggunakan alat seperti Google Maps. Bangunan baru tersebut konsisten dengan karakter lingkungan sekitar.
Keenam, Kepatuhan Hukum: Kedutaan Besar India telah memperoleh semua izin hukum yang diperlukan untuk pembangunan gedung tersebut. Klaim yang bertentangan sepenuhnya salah dan tampaknya menjadi bagian dari agenda oportunistik untuk menyesatkan netizen dan menodai hubungan bilateral yang kuat antara India dan Indonesia. Mereka juga mempertanyakan hak kedaulatan Pemerintah India untuk memberikan Kedutaan Besar India izin yang diperlukan untuk membangun Kedutaan Besar sesuai kebutuhannya.
Pihak Kedubes India mendesak masyarakat untuk memverifikasi fakta sebelum menarik kesimpulan atau menyebarkan informasi yang salah yang secara tidak sengaja dapat merusak hubungan yang telah lama terjalin dan bersahabat antara India dan Indonesia. Kedua negara ini berbagi kemitraan sejarah, budaya, perdagangan, ekonomi, dan pembangunan selama berabad-abad, yang tidak boleh dirusak oleh tuduhan yang tidak berdasar.