- Oleh Jhon Rico
- Sabtu, 28 Desember 2024 | 23:03 WIB
: Bareskrim Polri mengungkap jaringan produksi narkoba di sebuah vila di Jimbaran, Bali dengan barang bukti mencapai nilai Rp1,5 triliun/ dok. Humas Polri.
Oleh Jhon Rico, Rabu, 20 November 2024 | 23:25 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 773
Jakarta, InfoPublik - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang berbasis di Bali. Laboratorium hashish ditemukan di sebuah vila di Jimbaran, Bali dengan barang bukti mencapai nilai Rp1,5 triliun.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen. Pol. Wahyu Widada menegaskan keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkoba.
“Ini pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia. Polri akan terus berupaya memerangi narkoba untuk melindungi generasi bangsa,” kata Wahyu Widada dalam keterangan resminya, Selasa (19/11/2024).
Barang bukti yang diamankan mencakup 18 Kg hashish (kemasan silver), 12,9 Kg hashish (kemasan emas), 35.000 butir pil Happy Five, dan bahan baku yang cukup untuk memproduksi lebih dari 2 juta pil dan ribuan batang hashish.
Menurut dia, laboratorium tersebut diketahui berpindah-pindah untuk menghindari deteksi, dengan bahan baku sebagian besar diimpor dari luar negeri.
Komjen Wahyu menjelaskan bahwa jaringan ini menggunakan pods system yang biasanya digunakan untuk vaping, tetapi dimodifikasi untuk konsumsi hashish cair.
“Modus ini menyasar generasi muda dengan memanfaatkan tren teknologi. Kami mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap perangkat seperti ini,” ujar dia.
Jaringan ini dikendalikan oleh seorang WNI berinisial DOM yang kini berstatus buron (DPO).
Produksi hashish rencanya akan diedarkan secara besar-besaran pada perayaan Tahun Baru 2025 di Bali, Jawa, hingga pasar internasional.
Dalam penggerebekan, Polisi mengamankan empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA yang bertugas sebagai peracik dan pengemas narkoba.
Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Jika terbukti melakukan pencucian uang, para pelaku juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Polri meminta masyarakat untuk terus waspada terhadap modus-modus baru peredaran narkoba dan melaporkan indikasi aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dengan dukungan stakeholder dan masyarakat, kami optimis cita-cita Indonesia Bebas Narkoba dapat tercapai,” tutup Komjen Wahyu.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto serta menjaga masa depan generasi muda dari bahaya narkoba.