Wamendagri: Putusan MK soal Netralitas ASN Jadi Masukan
: Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kedua kiri) bersama Pj Wali Kota Padang Andree Algamar (kanan) dan Ketua Bawaslu Sumbar Alni (kiri) memantau pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 Purus Padang, Sumatera Barat, Sabtu (13/7/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat melaksanakan PSU untuk calon anggota DPD RI berdasarkan keputusan Mahkamah Konsititusi (MK) dengan jumlah DPT sebanyak 4.088.606 orang. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/wpa.
Oleh Eko Budiono, Senin, 18 November 2024 | 16:19 WIB - Redaktur: Untung S - 188
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hukuman bagi aparatur sipil negara (ASN), pejabat daerah, dan TNI/Polri yang tidak netral pada pilkada, akan menjadi masukan untuk mengevaluasi sistem kepemiluan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Kementerian Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, melalui keterangan resmi, Senin (18/11/2024).
Menurut Bima, mengevaluasi sistem kepemiluan guna mencegah pelanggaran netralitas aparat negara menjadi suatu urgensi bagi Kemendagri.
"Ke depan salah satu urgensi dari mengevaluasi sistem pemilu, pilkada, adalah untuk mencegah ketidaknetralan ini. Semua kan ada kaitan dengan sistem seperti apa," katanya.
Bima mengatakan, bahwa Kemendagri siap menjalankan putusan MK tersebut sebab bersifat final dan mengikat (final and binding).
"Tentu kami ya harus laksanakan itu," ujarnya.
Bima menegaskan, bahwa untuk memperkuat netralitas aparat negara dalam pelaksanaan pesta demokrasi tidak serta merta ditempuh melalui jalur pemberian sanksi.
"Netralitas ini kan tidak hanya lewat sanksi saja ya, tetapi lewat bangunan sistem," katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (14/11/2024), Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN), pejabat desa, pejabat daerah, pejabat negara, serta aparat TNI-Polri yang melanggar netralitas dalam proses pilkada.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id