Kemenkum Percepat Penyusunan Kurikulum dan Kode Etik Kurator

: Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Cahyo Rahadian Muzhar (empat dari kanan) dalam salah satu rangkaian rapat Komite Bersama Kurator dan Pengurus yang dilaksanakan sepanjang bulan Oktober-November 2024. ANTARA/HO-Ditjen AHU Kemenkum RI


Oleh Eko Budiono, Jumat, 15 November 2024 | 19:47 WIB - Redaktur: Untung S - 149


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) mempercepat penyusunan standar kurikulum dan kode etik profesi kurator dan pengurus untuk meningkatkan kompetensi dan integritas kedua profesi tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Cahyo Rahadian Muzhar, melalui keterangan resmi pada Jumat (15/11/2024).

Cahyo mengatakan bahwa pentingnya kurator dan pengurus dalam mengelola dan membereskan harta pailit debitur menjadi dasar dari langkah ini, agar proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dapat berjalan dengan transparan dan efektif.

"Kinerja profesional dan berintegritas dari kurator dan pengurus akan mampu menunjukkan citra positif serta kepastian hukum bagi pelaku usaha yang sedang menghadapi kesulitan keuangan," ujar Cahyo.

Cahyo juga menilai bahwa kualitas kompetensi kurator dan pengurus menjadi salah satu indikator penting dalam indeks Business Ready (B-Ready), yang sebelumnya dikenal sebagai Ease of Doing Business (EoDB). Indeks itu merupakan penilaian dari Bank Dunia terhadap kerangka hukum dan efektivitas implementasi hukum dalam menunjang kemudahan berusaha serta peningkatan iklim investasi.

"Keputusan untuk mempercepat penyusunan standar kurikulum dan kode etik profesi kurator dan pengurus ini merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global," jelas Cahyo.

Keputusan itu diambil setelah rangkaian rapat Komite Bersama Kurator dan Pengurus yang diselenggarakan sepanjang bulan Oktober-November 2024. Rapat tersebut membahas berbagai isu aktual mengenai organisasi kurator dan pengurus, termasuk upaya untuk meningkatkan kompetensi, integritas, dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas mereka.

Dengan adanya kurikulum dan kode etik yang jelas, Kemenkum berharap bahwa kurator dan pengurus akan lebih terarah dalam menjalankan peran mereka, meningkatkan kualitas pengelolaan harta pailit, dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik untuk mendukung stabilitas ekonomi dan investasi di Indonesia.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 12 November 2024 | 11:08 WIB
Indonesia dan Kanada Sepakati CEPA, Buka Akses Pasar hingga Investasi Baru