KPK Pantau Sektor Perizinan di DIY: Nilai MCP Terjaga, Implementasi Harus Nyata

: Ilustrasi Perizinan (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 5 November 2024 | 18:32 WIB - Redaktur: Untung S - 88


Jakarta, InfoPublik – Sektor perizinan menjadi salah satu dari delapan area intervensi titik rawan dalam penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil MCP 2023 menunjukkan bahwa Pemkab Bantul meraih nilai 94, Pemkot Yogyakarta 92, dan Pemda DIY 92.

Meskipun ketiga daerah itu masuk dalam kategori Terjaga, praktik perbaikan di lapangan tetap harus diwujudkan secara nyata.

“Karenanya, seluruh perangkat daerah terkait tidak hanya harus memenuhi nilai MCP secara formil, tetapi juga harus membuktikannya melalui implementasi di lapangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Maruli Tua, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Selasa (5/11/2024).

Maruli merinci beberapa rekomendasi dari KPK, antara lain: seluruh pelayanan harus diselenggarakan secara terpadu di mal pelayanan publik, termasuk melibatkan tenaga teknis; sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi pengguna layanan, termasuk standar teknis untuk izin PBG; menyediakan media informasi dan sistem pelacakan yang mudah diakses oleh pengaju perizinan; petugas di mal pelayanan publik harus lebih informatif; dan membuat saluran pengaduan sesuai dengan Permendagri Nomor 8 Tahun 2023.

“KPK berharap seluruh perangkat daerah di lingkup Pemda DIY dapat menjalankan rekomendasi tersebut,” terang Maruli.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menekankan bahwa keberadaan sistem perizinan yang transparan dan akuntabel adalah kewajiban bagi seluruh perangkat daerah di wilayah DIY.

“Sektor ini juga merupakan area yang paling rentan terhadap praktik korupsi suap, akibat penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, pencegahan korupsi di sektor perizinan harus menjadi prioritas kita bersama. Pemda DIY telah berkomitmen penuh untuk mendukung setiap langkah dan kebijakan,” pungkas Sri Sultan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 5 November 2024 | 18:26 WIB
KPK Tinjau Layanan Publik di DIY untuk Cegah Korupsi dan Tingkatkan Transparansi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 5 November 2024 | 15:23 WIB
KPK Awasi Proyek Strategis APBD DIY untuk Cegah Kebocoran Anggaran
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 4 November 2024 | 15:31 WIB
KPK Dorong Perempuan Aceh Jadi Agen Antikorupsi dalam Keluarga dan Masyarakat
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 4 November 2024 | 15:29 WIB
KPK Tingkatkan Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi di Aceh
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 4 November 2024 | 08:04 WIB
KPK Perkuat Peran Penyuluh sebagai Ujung Tombak Edukasi Antikorupsi di Indonesia
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 1 November 2024 | 19:47 WIB
KPK Resmikan Tempat Uji Kompetensi Antikorupsi di Bank BTN
  • Oleh MC KAB KEPULAUAN MENTAWAI
  • Jumat, 1 November 2024 | 10:00 WIB
Membangun Budaya Anti-Korupsi: Desa Sipora Jaya Jadi Percontohan di Sumatera Barat
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 31 Oktober 2024 | 05:37 WIB
KPK Dorong Transparansi di Kampus dengan 12 Strategi Penguatan Integritas