- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Selasa, 5 November 2024 | 18:26 WIB
: Ilustrasi Perizinan (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 5 November 2024 | 18:32 WIB - Redaktur: Untung S - 88
Jakarta, InfoPublik – Sektor perizinan menjadi salah satu dari delapan area intervensi titik rawan dalam penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil MCP 2023 menunjukkan bahwa Pemkab Bantul meraih nilai 94, Pemkot Yogyakarta 92, dan Pemda DIY 92.
Meskipun ketiga daerah itu masuk dalam kategori Terjaga, praktik perbaikan di lapangan tetap harus diwujudkan secara nyata.
“Karenanya, seluruh perangkat daerah terkait tidak hanya harus memenuhi nilai MCP secara formil, tetapi juga harus membuktikannya melalui implementasi di lapangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Maruli Tua, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Selasa (5/11/2024).
Maruli merinci beberapa rekomendasi dari KPK, antara lain: seluruh pelayanan harus diselenggarakan secara terpadu di mal pelayanan publik, termasuk melibatkan tenaga teknis; sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi pengguna layanan, termasuk standar teknis untuk izin PBG; menyediakan media informasi dan sistem pelacakan yang mudah diakses oleh pengaju perizinan; petugas di mal pelayanan publik harus lebih informatif; dan membuat saluran pengaduan sesuai dengan Permendagri Nomor 8 Tahun 2023.
“KPK berharap seluruh perangkat daerah di lingkup Pemda DIY dapat menjalankan rekomendasi tersebut,” terang Maruli.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menekankan bahwa keberadaan sistem perizinan yang transparan dan akuntabel adalah kewajiban bagi seluruh perangkat daerah di wilayah DIY.
“Sektor ini juga merupakan area yang paling rentan terhadap praktik korupsi suap, akibat penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, pencegahan korupsi di sektor perizinan harus menjadi prioritas kita bersama. Pemda DIY telah berkomitmen penuh untuk mendukung setiap langkah dan kebijakan,” pungkas Sri Sultan.