- Oleh Eko Budiono
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 17:13 WIB
: Kantor Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam. Foto: ANTARA
Oleh Eko Budiono, Selasa, 5 November 2024 | 07:30 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 359
Jakarta, InfoPublik - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penundaan/penolakan penerbitan 154 paspor sejak Januari hingga Oktober 2024, karena terindikasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kharisma Rukmana, melalui keterangan resmi, Senin (4/11/2024).
“Total penundaan penerbitan paspor sampai dengan Oktober 2024 sebanyak 154 permohonan. Itu terindikasi PMI non prosedural,” kata Kharisma.
Kharisma menyatakan, Imigrasi Batam terus berupaya memperketat dalam pembuatan paspor, sebagai pencegahan perjalanan PMI ilegal hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kian marak di luar negeri.
Kharisma menegaskan, dalam sehari rata-rata permohonan paspor di Kantor Imigrasi Batam berkisar 280 orang.
"Rata-rata kalau di Kantor Imigrasi Batam mencapai 280 pemohon. Sementara untuk di unit layanan paspor mencapai 150 pemohon,” katanya.
Dengan begitu ia berharap dengan adanya upaya pencegahan yang dilakukan Imigrasi Batam maka perjalanan PMI ilegal melalui Batam dapat berkurang.
Sebelumnya, sepanjang Oktober 2024, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri sudah memfasilitasi 5 kali pemulangan WNI yang dideportasi dari Malaysia, pertama tanggal 3 Oktober sebanyak 30 orang, kemudian tanggal 10 Oktober sebanyak 88 orang, sebelumnya 30 orang, dan hari Senin (4/11) ini ada 32 orang.