Kemendagri Ingatkan Pemda Susun APBD 2025 Tepat Waktu sesuai Permendagri

: Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan. Foto: Kemendagri


Oleh Eko Budiono, Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:05 WIB - Redaktur: Untung S - 49


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau pemerintah daerah (pemda) agar menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025. Pesan ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, melalui pernyataan resmi, Kamis (24/10/2024).

Maurits menjelaskan bahwa APBD harus memprioritaskan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan memperhitungkan kemampuan pendapatan daerah. “Proses penyusunan APBD harus dilakukan dengan tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif, dan akuntabel, serta memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat bagi masyarakat, dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan,” ujar Maurits.

Maurits menekankan bahwa penyusunan APBD 2025 wajib sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kebijakan terkait pendapatan daerah pun mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai peraturan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam APBD, pemda diwajibkan untuk memenuhi alokasi anggaran terkait mandatory spending, yang mencakup sektor pendidikan, infrastruktur, pengentasan kemiskinan, penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, dan pengendalian inflasi. Alokasi ini harus terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maurits mengingatkan bahwa jika pemda gagal memenuhi mandatory spending, Menteri Keuangan berhak melakukan penundaan atau pemotongan dana transfer umum kepada daerah setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan menteri teknis terkait.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 24 Oktober 2024 | 22:37 WIB
Kementerian PANRB Percepat Aksesi Indonesia ke OECD dengan Fokus pada Pelayanan Publik
  • Oleh MC KOTA JAMBI
  • Jumat, 25 Oktober 2024 | 02:19 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi: Penyampaian Rancangan APBD 2025
  • Oleh MC KOTA PEKANBARU
  • Kamis, 24 Oktober 2024 | 05:17 WIB
Bapenda Pekanbaru Naikkan Target PAD di APBD Perubahan, Optimis Capai Rp850 Miliar
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:37 WIB
Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Desk Pilkada 2024