Imigrasi Selatpanjang Deportasi WN Singapura karena Pelanggaran Izin Tinggal

:  Ilustrasi suasana di Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Foto: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 19 Oktober 2024 | 20:24 WIB - Redaktur: Untung S - 272


Jakarta, InfoPublik - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, telah mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura bernama Lee Tiong Yap alias Li Zhongye (53), akibat melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna, Sabtu (19/10/2024) menyampaikan melalui keterangan resminya pada Sabtu (19/10/2024), bahwa Li Zhongye diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. WNA tersebut akhirnya dideportasi pada Kamis (17/10/2024).

"Warga negara Singapura ini telah melanggar izin tinggal di Indonesia, dan setelah melalui proses pemeriksaan, diputuskan bahwa ia harus dideportasi sesuai dengan aturan undang-undang keimigrasian yang berlaku," ujar Sonny.

Sonny menjelaskan, Li Zhongye diamankan oleh petugas imigrasi di salah satu kedai kopi di Kota Selatpanjang pada Rabu (15/10). Ketika diperiksa, ia tidak mampu memberikan keterangan yang jelas mengenai tujuan serta kegiatannya selama berada di Selatpanjang.

WNA asal Singapura tersebut masuk ke Indonesia melalui Batam pada 12 September 2024 dan meninggalkan Indonesia menuju Malaysia melalui Dumai pada 6 Oktober 2024. Namun, ia ditolak masuk oleh otoritas imigrasi Malaysia, sehingga kembali masuk ke Indonesia melalui Dumai pada hari yang sama, 6 Oktober 2024.

"Ia tiba di Selatpanjang pada 13 Oktober 2024 dan sejak saat itu tinggal berpindah-pindah di depan toko," tambah Sonny.

Li Zhongye berada di Selatpanjang karena kehabisan uang dan tidak bisa kembali ke Singapura. Ia bermaksud menunggu kiriman uang dari keluarganya, meskipun tidak bisa dipastikan kapan kiriman tersebut akan tiba.

"Yang bersangkutan adalah pensiunan petugas keamanan mal di Singapura dan saat ini tidak memiliki pekerjaan. Selain itu, ia juga tidak memiliki tiket untuk kembali ke Singapura. Di dompetnya hanya tersisa uang sebesar Rp200 ribu dan saldo di rekeningnya Rp27 ribu," jelas Sonny.

Proses deportasi dilakukan pada Kamis (17/10/2024) pukul 15.20 WIB melalui Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang, Batam, menggunakan Kapal Ferry Sindo dengan tujuan Harbourfront, Singapura.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Jumat, 15 November 2024 | 17:50 WIB
Program Klinik Rumah Swadaya: Solusi Rumah Layak Huni di Bengkalis
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Jumat, 15 November 2024 | 17:46 WIB
Pemkab Bengkalis Siap Impelementasikan Program Swasembada Pangan dan Makan Gratis
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Kamis, 14 November 2024 | 19:35 WIB
Bimtek Layanan 112 untuk Wujudkan Respons Cepat di Situasi Darurat
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Kamis, 14 November 2024 | 04:00 WIB
RUPSLB Bank Riau Kepri Syariah 2024: Pemkab Bengkalis Siap Perkuat Kolaborasi
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Kamis, 14 November 2024 | 03:36 WIB
Empat Kali Berturut-turut! Kabupaten Bengkalis Raih Penghargaan "Informatif"