Imigrasi Selatpanjang Deportasi WN Singapura karena Pelanggaran Izin Tinggal

:  Ilustrasi suasana di Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Foto: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 19 Oktober 2024 | 20:24 WIB - Redaktur: Untung S - 102


Jakarta, InfoPublik - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, telah mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura bernama Lee Tiong Yap alias Li Zhongye (53), akibat melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna, Sabtu (19/10/2024) menyampaikan melalui keterangan resminya pada Sabtu (19/10/2024), bahwa Li Zhongye diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. WNA tersebut akhirnya dideportasi pada Kamis (17/10/2024).

"Warga negara Singapura ini telah melanggar izin tinggal di Indonesia, dan setelah melalui proses pemeriksaan, diputuskan bahwa ia harus dideportasi sesuai dengan aturan undang-undang keimigrasian yang berlaku," ujar Sonny.

Sonny menjelaskan, Li Zhongye diamankan oleh petugas imigrasi di salah satu kedai kopi di Kota Selatpanjang pada Rabu (15/10). Ketika diperiksa, ia tidak mampu memberikan keterangan yang jelas mengenai tujuan serta kegiatannya selama berada di Selatpanjang.

WNA asal Singapura tersebut masuk ke Indonesia melalui Batam pada 12 September 2024 dan meninggalkan Indonesia menuju Malaysia melalui Dumai pada 6 Oktober 2024. Namun, ia ditolak masuk oleh otoritas imigrasi Malaysia, sehingga kembali masuk ke Indonesia melalui Dumai pada hari yang sama, 6 Oktober 2024.

"Ia tiba di Selatpanjang pada 13 Oktober 2024 dan sejak saat itu tinggal berpindah-pindah di depan toko," tambah Sonny.

Li Zhongye berada di Selatpanjang karena kehabisan uang dan tidak bisa kembali ke Singapura. Ia bermaksud menunggu kiriman uang dari keluarganya, meskipun tidak bisa dipastikan kapan kiriman tersebut akan tiba.

"Yang bersangkutan adalah pensiunan petugas keamanan mal di Singapura dan saat ini tidak memiliki pekerjaan. Selain itu, ia juga tidak memiliki tiket untuk kembali ke Singapura. Di dompetnya hanya tersisa uang sebesar Rp200 ribu dan saldo di rekeningnya Rp27 ribu," jelas Sonny.

Proses deportasi dilakukan pada Kamis (17/10/2024) pukul 15.20 WIB melalui Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang, Batam, menggunakan Kapal Ferry Sindo dengan tujuan Harbourfront, Singapura.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Jumat, 18 Oktober 2024 | 07:14 WIB
Pjs Ketua TP-PKK Bengkalis Dorong Warga Tanam Cabai untuk Ketahanan Pangan
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Jumat, 18 Oktober 2024 | 07:03 WIB
Bengkalis Rawan Produk Ilegal, BPOM Dumai dan Pemkab Tingkatkan Pengawasan
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:49 WIB
KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Enam Nelayan Riau dari Malaysia
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Jumat, 18 Oktober 2024 | 07:28 WIB
BKD Riau Umumkan Jadwal Ujian SKD CPNS 2024, Cek Rincian Peserta!
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Jumat, 18 Oktober 2024 | 07:18 WIB
Efek Jera Pelaku Perdagangan Ilegal: Kejari Bengkalis Bakar Ribuan Sepatu dan Tas