Jakarta, InfoPublik – Dalam rangka menyongsong Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memperkenalkan strategi baru dalam penempatan saksi dan pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kebijakan ini diumumkan oleh Idham Kholik, Anggota KPU RI, melalui keterangan resmi yang disampaikan usai simulasi pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Jumat (18/10/2024).
Menurut Idham, pengaturan tempat duduk saksi dan pengawas TPS kini di belakang Ketua dan anggota Komite Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yakni KPPS 1, KPPS 2, dan KPPS 3. Alasan utama dari penataan ini adalah untuk memastikan setiap pemilih yang menerima surat suara merupakan pemilih yang terdaftar dan berhak memilih, serta memiliki identitas yang sesuai dengan dokumen kependudukan.
Penandatanganan surat suara oleh ketua KPPS juga menjadi prioritas, sebagai salah satu langkah verifikasi untuk menentukan keabsahan suara. “Setiap surat suara yang tidak ditandatangani akan dinyatakan tidak sah jika sudah dihitung,” ujar Idham, menegaskan pentingnya proses ini dalam meminimalisir kesalahan manusia selama pemungutan dan penghitungan suara.
Inisiatif ini tidak hanya meningkatkan transparansi dalam proses pemilihan, tetapi juga memperkuat kedaulatan warga dalam menentukan pilihan politik mereka. KPU RI berharap bahwa perubahan ini akan berkontribusi pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang lebih efisien dan adil.
Berikut adalah jadwal lengkap tahapan Pilkada Serentak 2024:
- 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
- 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
- 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
- 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
- 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
- 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
- 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
- 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
- 27 November 2024: Pemungutan suara
- 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi suara.
Dengan upaya ini, KPU RI berkomitmen untuk mengawal dan memastikan bahwa setiap tahapan pemilu dilaksanakan dengan integritas dan keadilan yang maksimal.