- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Rabu, 18 Desember 2024 | 22:22 WIB
: Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah bersama anggota KY saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) (Foto: Dok KY)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 14 Oktober 2024 | 18:10 WIB - Redaktur: Untung S - 301
Jakarta, InfoPublik – Komisi Yudisial (KY) memiliki tugas penting dalam meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan hakim. KY berkomitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan hakim, tidak hanya dalam hal gaji, tetapi juga terkait rumah dinas, keamanan, dan tunjangan lainnya. Dalam rangka mencapai tujuan ini, KY akan berkolaborasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk menyuarakan aspirasi kesejahteraan para hakim.
"KY prihatin dan terus mengikuti usaha rekan-rekan di Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), termasuk saat bertemu dengan Komisi III DPR. Saya merasa terharu melihat hakim berpelukan di Ruang Komisi III DPR, mencerminkan perjalanan mereka dalam menjadi hakim. Jangan ragukan peran dan perhatian KY, karena kami sangat peduli. Kita bersyukur ada Anggota DPR yang menelepon presiden terpilih dalam pertemuan tersebut. Kemudian, Dirjen Anggaran sebelumnya sudah menyanggupi, tetapi besarannya apakah sesuai dengan harapan kita, masih belum jelas,” ungkap Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah, saat menerima audiensi SHI di Ruang Pers KY, Jakarta, pada Senin (14/10/2024).
Nurdjanah menekankan bahwa KY mendukung usaha SHI, terutama mengingat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung yang belum mengalami perubahan selama 12 tahun.
Anggota KY, Joko Sasmito, menambahkan bahwa dukungan KY bersama MA merupakan sikap kelembagaan yang mendukung peningkatan kesejahteraan hakim.
"Pertama, KY dan MA memahami kegelisahan para hakim yang menuntut peningkatan kesejahteraan, terutama karena belum ada peningkatan selama 12 tahun terakhir. Kami memastikan akan memberi perhatian dan mendukung tuntutan peningkatan kesejahteraan ini, mengingat pemenuhan kesejahteraan merupakan salah satu upaya menjaga integritas para hakim," jelas Joko.
Joko juga merinci beberapa poin penting terkait kesejahteraan hakim. Pertama, perlu ada peningkatan tunjangan jabatan hakim yang belum disesuaikan sejak 2012. Kedua, perlu peningkatan tunjangan kemahalan, mengingat hakim kesulitan saat mutasi atau pindah lokasi penempatan.
Ketiga, harus ada jaminan kesehatan yang mencakup keluarga hakim, karena saat ini asuransi hanya berlaku untuk hakim saja. Keempat, perhatian untuk jaminan keamanan hakim dan pengadilan juga perlu ditingkatkan.