Ditjen Bina Adwil Bahas Penataan Kota Administratif DKI Jakarta lewat RPP Baru

: Ditjen Bina Adwil Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi untuk membahas Draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas Wilayah, serta Penghapusan Kota Administratif dan Kabupaten Administratif dalam Wilayah Provinsi DKI Jakarta, di Bogor pada Kamis (10/10/2024). Foto: Ditjen Bina Adwil Kemendagri


Oleh Eko Budiono, Jumat, 11 Oktober 2024 | 21:28 WIB - Redaktur: Untung S - 303


Surakarta, InfoPublik – Dalam upaya memperkuat landasan hukum terkait penataan wilayah di DKI Jakarta, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktorat Toponimi dan Batas Daerah bersama sejumlah instansi terkait menyelenggarakan rapat koordinasi untuk membahas Draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas Wilayah, serta Penghapusan Kota Administratif dan Kabupaten Administratif dalam Wilayah Provinsi DKI Jakarta, di Bogor pada Kamis (10/10/2024).

Rapat dipimpin oleh  Astuti Saleh selaku Kepala Sub Direktorat Toponimi, Data, dan Kodefikasi Wilayah Administrasi Pemerintahan.

Kegiatan itu membahas rancangan aturan yang akan mengatur tata wilayah administratif di DKI Jakarta, yang berfokus pada penataan kota dan kabupaten administratif di wilayah DKI Jakarta, yang mencakup pembentukan, pengubahan nama, penentuan batas, serta penghapusan wilayah administratif. Pembahasan ini menjadi landasan dalam penataan wilayah administratif mengingat pentingnya penataan wilayah yang sesuai dengan perkembangan dinamika di Ibu Kota.

Dalam pemaparannya, Astuti menegaskan pentingnya mempertimbangkan aspek yuridis pada pembentukan RPP. "Perlu digarisbawahi pentingnya mempertimbangkan aspek yuridis secara tepat dalam penyusunan konsideran, dengan mengutamakan peraturan yang relevan sebagai dasar hukum pembentukan RPP ini," ujar Astuti.

Lebih lanjut, ketentuan mengenai penetapan status kota dan kabupaten administratif di Jakarta, memperkuat Bab I dalam RPP. Di sisi lain, Bab II yang mengatur tentang pembentukan kota administratif dirancang lebih detail, mencakup mekanisme penggabungan dan pemekaran wilayah. Selain itu, kriteria kewilayahan dan kapasitas administrasi juga menjadi pertimbangan utama dalam proses pembentukan wilayah administratif baru.

"Persetujuan di tingkat lokal, termasuk hasil musyawarah kelurahan serta pengesahan dari DPRD Provinsi dan Gubernur DKI Jakarta, sebagai syarat administratif yang harus dipenuhi dalam proses tersebut," tambah Astuti.

Seluruh peserta menyepakati agar setiap kementerian, lembaga, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan masukan tertulis secara lebih detail terkait dengan ketentuan pemekaran yang diatur dalam RPP. Masukan ini diharapkan dapat membantu penyempurnaan RPP dan mempercepat proses pengesahannya, sehingga penataan wilayah di DKI Jakarta dapat lebih terstruktur, sesuai dengan perkembangan kota sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi nasional.

Rapat dihadiri oleh Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Kementerian Sekretariat Negara, Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan DPOD, Ditjen Otonomi Daerah; Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, Ditjen Bina Adwil; Bagian Perundang-Undangan, Sesditjen Bina Adwil; dan Konsultan Naskah Akademis.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 23 September 2024 | 18:15 WIB
Ditjen Bina Adwil Kembali Apresiasi Satker dengan Nilai IKPA Terbaik
  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 8 September 2024 | 14:45 WIB
Indonesia Berkomitmen Bangun Kota Cerdas