Kemendagri Usulkan 69 Rancangan Peraturan Batas Daerah untuk Program 100 Hari Kabinet Merah Putih

: Rapat Monitoring Asistensi dan Evaluasi Pengendalian Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, pada Rabu (30/10/2024) di Jakarta. Foto: Kemendagri


Oleh Eko Budiono, Jumat, 1 November 2024 | 18:47 WIB - Redaktur: Untung S - 242


Jakarta, InfoPublik – Dalam upaya mendukung program quick win 100 hari Kabinet Merah Putih sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengusulkan 69 rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait batas daerah.

Hal itu diungkapkan dalam Rapat Monitoring Asistensi dan Evaluasi Pengendalian Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berlangsung pada Rabu (30/10/2024) di Gedung H Lantai 7, Kemendagri.

Rapat tersebut dipimpin oleh Aang Hakam Zuwaidi, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, bersama dengan Unit Kerja Eselon II Pemrakarsa di lingkup Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan dan Biro Hukum Sekretariat Jenderal.

Berdasarkan keterangan pers yang dirilis pada Jumat (1/11/2024), Aang menjelaskan bahwa 69 rancangan Permendagri mengenai batas daerah tersebut telah memenuhi semua proses dan administrasi yang dipersyaratkan. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

“Proses dan administrasinya sudah terpenuhi. Mengingat program 100 hari berakhir pada Januari 2025, maka 69 rancangan Permendagri mengenai batas daerah tersebut belum dapat ditandatangani karena adanya kekhawatiran terhadap penyelenggaraan pilkada serentak pada bulan November 2024. Namun, setelah pilkada tersebut selesai, masih ada kemungkinan untuk ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri,” ujar Aang.

Pengusulan penetapan 69 rancangan Permendagri ini didasari oleh amanat peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 401 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, hal ini juga mempertimbangkan kebutuhan akan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 mengenai Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, serta kebijakan Kementerian Dalam Negeri yang tercermin dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 136.05-1100 Tahun 2021 mengenai Tim Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah.

Selama periode 100 hari kerja tersebut, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan. Salah satunya adalah penyesuaian konsideran, mengingat adanya perubahan undang-undang mengenai daerah otonom yang telah diundangkan, serta penyesuaian nomenklatur kementerian yang mengundangkan Permendagri dalam Berita Negara.

Dari hasil diskusi dalam rapat, disimpulkan bahwa 69 rancangan Permendagri mengenai batas daerah dapat dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam pengusulan program 100 hari Kabinet Merah Putih.

Selain itu, surat juga akan disiapkan untuk disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan kepada Plh Karo Hukum Sekretariat Jenderal terkait adanya perubahan undang-undang mengenai daerah otonom dan perubahan nomenklatur kementerian, guna mempercepat proses pengundangan setelah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 25 November 2024 | 15:55 WIB
Pemerintah Dorong Program 3 Juta Rumah untuk Kurangi Backlog Perumahan
  • Oleh Fatkhurrohim
  • Senin, 25 November 2024 | 21:20 WIB
Babinsa TNI Pastikan Kelancaran Pilkada di Daerah Terpencil Murung Raya
  • Oleh Fatkhurrohim
  • Senin, 25 November 2024 | 15:25 WIB
TNI AL Pastikan Logistik Pilkada 2024 Sampai ke Wilayah Terpencil Nusantara
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Senin, 25 November 2024 | 18:08 WIB
Bawaslu Padang Targetkan APK dan BK Pilkada 2024 Bersih dalam Dua Hari
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 25 November 2024 | 18:30 WIB
Mendagri Tunjuk Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Senin, 25 November 2024 | 17:33 WIB
Anggota DPD RI: Lebih Baik Kalah Terhormat daripada Menang Curang