KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

: - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Alat Plindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020 (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 4 Oktober 2024 | 18:14 WIB - Redaktur: Untung S - 125


Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.

Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Jumat (4/10/2024), ketiga tersangka tersebut adalah BS, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI; AT, Direktur Utama PT PPM; dan SW, Direktur Utama PT EKI.

KPK telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni BS di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Gedung ACLC, dan SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 hingga 22 Oktober 2024. Sementara itu, Tersangka AT akan diperiksa pada jadwal berikutnya.

Berdasarkan konstruksi perkara, penetapan PPK untuk pengadaan APD di Kementerian Kesehatan dilakukan dengan menggunakan tanggal mundur (backdate). Diduga, ada pembayaran yang dilakukan meski belum ada kontrak atau surat pesanan, dan nilai harga satuan APD tidak ditetapkan berdasarkan harga pasar yang wajar. Menurut audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319 miliar.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BENER MERIAH
  • Kamis, 3 Oktober 2024 | 15:33 WIB
Bener Meriah Menuju Kabupaten Percontohan Anti Korupsi, Dukung Observasi KPK 2025
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 2 Oktober 2024 | 13:25 WIB
LSP KPK Tingkatkan Kompetensi Asesor untuk Sertifikasi Pejuang Antikorupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 2 Oktober 2024 | 13:18 WIB
Proses Seleksi Capim dan Dewas KPK Selesai, 10 Nama telah Diserahkan ke Presiden
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Rabu, 2 Oktober 2024 | 16:06 WIB
Pemkab Agam Bersama KPK Implementasikan MCP di Delapan Sektor
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 18:13 WIB
Mahkamah Agung Gelar Seleksi Calon Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi 2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 17:42 WIB
KPK Gandeng Diskominfo Malang dan UB Medcom untuk Publikasi Konten Antikorupsi