- Oleh Fatkhurrohim
- Jumat, 15 November 2024 | 08:52 WIB
: - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Alat Plindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020 (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 4 Oktober 2024 | 18:14 WIB - Redaktur: Untung S - 401
Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.
Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Jumat (4/10/2024), ketiga tersangka tersebut adalah BS, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI; AT, Direktur Utama PT PPM; dan SW, Direktur Utama PT EKI.
KPK telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni BS di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Gedung ACLC, dan SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 hingga 22 Oktober 2024. Sementara itu, Tersangka AT akan diperiksa pada jadwal berikutnya.
Berdasarkan konstruksi perkara, penetapan PPK untuk pengadaan APD di Kementerian Kesehatan dilakukan dengan menggunakan tanggal mundur (backdate). Diduga, ada pembayaran yang dilakukan meski belum ada kontrak atau surat pesanan, dan nilai harga satuan APD tidak ditetapkan berdasarkan harga pasar yang wajar. Menurut audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319 miliar.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.