Bawaslu Dorong Pilkada 2024 Berintegritas: Pemangku Kepentingan Diminta Komitmen

: Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi. Foto: bawaslu.go.id


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 28 September 2024 | 09:28 WIB - Redaktur: Untung S - 371


Jakarta, InfoPublik – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Puadi, menekankan pentingnya peran semua pemangku kepentingan dalam menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang aman dan berintegritas. Hal itu disampaikan melalui keterangan resmi, Jumat (27/8/2024).

Menurut Puadi, penyelenggara dan pengawas pemilu harus mendorong semua pihak terkait, termasuk calon kepala daerah, partai politik, aparat keamanan, dan elemen masyarakat, untuk memiliki komitmen yang sama dalam mewujudkan pemilihan yang damai, jujur, dan adil.

“Semua stakeholders pemilihan harus didorong untuk berinisiatif menjaga integritas pemilu. Ini mencakup calon kepala daerah, partai politik, aparat keamanan, serta masyarakat,” jelas Puadi, yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu.

Puadi menegaskan bahwa komitmen bersama sangat penting untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjaga perdamaian, kejujuran, persatuan, serta kesediaan menerima hasil pemilihan.

Fungsi pengawasan Bawaslu, lanjut Puadi, diprioritaskan untuk memastikan pemilihan yang berintegritas. Pengawas pemilu memiliki tugas tidak hanya mengawasi proses dan hasil, tetapi juga menciptakan situasi pemilihan yang aman dan kondusif. "Pemilihan yang berintegritas harus dilaksanakan dalam suasana damai," tegasnya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  1. 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
  2. 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
  3. 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
  4. 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
  5. 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
  6. 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
  7. 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
  8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
  9. 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
  10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
  11. 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
  • Sabtu, 23 November 2024 | 05:59 WIB
KPU Pangkep Mulai Distribusikan Logistik Pilkada ke Pulau Terluar
  • Oleh MC KAB TOBA
  • Jumat, 22 November 2024 | 20:19 WIB
KPU Toba Targetkan 80 Persen Partisipasi Pemilih Pilkada
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 22 November 2024 | 14:15 WIB
KPU Fokus Jaga Kesiapan Jaringan Internet saat Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Jumat, 22 November 2024 | 08:31 WIB
Sinergi Lintas Instansi, Kabupaten Agam Siap Sambut Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KAB BULELENG
  • Jumat, 22 November 2024 | 22:28 WIB
KPU Buleleng Matangkan Persiapan Logistik Pilkada Serentak 2024