Bawaslu Kawal Penetapan Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024

: Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty (kiri) bersama anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Herwyn J.H. Malonda (kanan) dalam acara


Oleh Eko Budiono, Senin, 23 September 2024 | 09:42 WIB - Redaktur: Untung S - 118


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan, seluruh pengawas pemilu hadir di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengawal pelaksanaan pleno penetapan calon kepala daerah (cakada) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

“Hari ini, seluruh jajaran pengawas pemilu kami pastikan hadir di kantor KPU untuk melakukan pengawasan langsung,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, melalui keterangan resmi,  dalam acara “Bawaslu on Car Free Day” di Jakarta, Minggu (22/9/2024).

Lolly juga memerintahkan agar seluruh pengawas pemilu sigap dalam menerima aduan, jika ada dugaan pelanggaran dalam proses penetapan calon kepala daerah tersebut.

“Bahkan, bila ada temuan dari Bawaslu, dalam konteks ternyata tata cara prosedur (penetapannya) tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur,” kata Lolly.

Adapun sejumlah pelanggaran yang sering terjadi pada masa penetapan calon adalah ketidaksesuaian calon kepala daerah yang ditetapkan oleh KPU dengan syarat-syarat administrasi yang sudah ditentukan.

Misalkan, terdapat bakal calon kepala daerah yang tercatat masih dalam proses terpidana, namun ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Padahal, bakal calon kepala tersebut harus menjalankan masa jeda lima tahun sebelum maju Pilkada 2024.

“Juga ada syarat-syarat lain yang secara administratif itu tidak terpenuhi, tetapi lolos. Nah, ini harus dilakukan pengawasan melekat pada proses itu,” ucap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Herwyn J.H. Malonda.

Sebagai informasi, KPU mencatat ada 43 wilayah yang hanya terdapat calon tunggal pada masa pendaftaran 27–29 Agustus 2024. Sebanyak 43 wilayah itu terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota.

Kemudian, KPU memperpanjang masa pendaftaran pada 2–4 September. Dari masa perpanjangan pendaftaran itu, dua wilayah telah terdapat penambahan pasangan calon, sehingga total ada 41 wilayah dengan calon tunggal.

KPU lalu membuka penerimaan kembali dokumen pencalonan pada 11–16 September 2024 bagi wilayah dengan pasangan calon tunggal dan wilayah yang sempat mengajukan bakal pasangan calon tetapi ditolak, serta yang bersengketa di Bawaslu. Hasilnya, saat ini terdapat 35 wilayah dengan calon tunggal.


Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1.  27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2.  24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3.  5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9.  25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;

11.  27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA
  • Senin, 23 September 2024 | 14:53 WIB
Pemilukada Kab. PPU 2024 Masuki Tahap Penting dengan Pengundian Nomor Urut
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 23 September 2024 | 11:59 WIB
KPU Halmahera Barat Tetapkan 89.900 Pemilih dalam DPT Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 23 September 2024 | 14:11 WIB
KPU Tidore Buka Perekrutan 1.651 Anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 21 September 2024 | 17:44 WIB
KPU Harapkan DPR-DPD Perkuat Nilai Kebangsaan