Jakarta, InfoPublik - Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Perdagangan Orang (RSTSPO) resmi menjalin kerja sama dengan Jaringan Anti Perdagangan Orang untuk memperkuat penanganan trauma serta perlindungan menyeluruh bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Langkah strategis itu diambil guna merespons tingginya dampak multisektor yang dialami para korban, mulai dari ancaman sindikat kejahatan hingga gangguan psikologis yang berat.
Hal itu disampaikan Direktur RSTSPO Kemensos, Rahmat Koesnadi, melalui keterangan resmi, Kamis (10/9/2026).
Lebih lanjut, Rahmat mengatakan, penanganan korban TPPO membutuhkan waktu yang panjang serta pendekatan komprehensif dari hilir ke hulu.
Menurutnya, sinergi itu tidak hanya difokuskan pada tahap pemulihan pasca-kejadian, melainkan juga menyentuh aspek pencegahan yang menyasar kelompok rentan. "Kerja sama ini menjadi elemen penting tidak hanya setelah pasca kejadian, tetapi juga upaya-upaya pencegahan baik melalui penyuluhan sosial, bimbingan sosial, dan pendampingan sosial bagi korban perdagangan orang. Para korban umumnya mengalami multi akibat mulai dari terjerat sindikat sampai pada gejala psikologis," ujar Rahmat.
Sebagai bentuk penanganan langsung, Kemensos menyiagakan dua fasilitas Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) yang berlokasi di Tanjung Pinang dan Bambu Apus, Jakarta.
Fasilitas itu bertugas memulihkan kondisi mental dan sosial para penyintas sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Selain layanan pemulihan psikis, kemitraan ini menitikberatkan pada integrasi data, pendampingan lanjutan, dan pemulihan kemandirian ekonomi.
Sedangkan, Ketua Kelompok Kerja Perdagangan Orang, Isye, menegaskan pentingnya intervensi ekonomi agar mantan korban tidak kembali menjadi sasaran sindikat yang sama. "Kerja sama ini menekankan pada aspek saling penguatan data, pendampingan, dan pemberdayaan secara ekonomi agar para korban dikembalikan keberfungsiannya. Mereka dapat bantuan untuk pengembangan usaha ekonomis produktif sesuai dengan kebutuhan, keinginan, dan bakat kemampuannya," tutur Isye.
Melalui integrasi layanan pencegahan, rehabilitasi, hingga modal usaha produktif, Kemensos berkomitmen memutus mata rantai perdagangan orang sekaligus menyediakan jaring pengaman sosial yang berkelanjutan bagi seluruh penyintas di Indonesia.