- Oleh Eko Budiono
- Senin, 18 November 2024 | 16:35 WIB
: Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya Surjono, saat Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (2/10/2024). (ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Tasikmalaya)
Oleh Eko Budiono, Kamis, 3 Oktober 2024 | 10:01 WIB - Redaktur: Untung S - 318
Jakarta, InfoPublik – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, melalui Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Jawa Barat, terus menggencarkan upaya preventif untuk mencegah permasalahan keimigrasian yang melibatkan warga negara asing (WNA) di wilayah Tasikmalaya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Surjono, melalui keterangan resmi usai Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu (2/10/2024).
“Upaya pencegahan terhadap pelanggaran keimigrasian terus kami galakkan, sehingga WNA yang berada di wilayah kami dapat mematuhi hukum yang berlaku dan menghormati adat serta kebiasaan masyarakat setempat, demi menciptakan suasana yang aman dan kondusif,” ujar Surjono.
Pembentukan Forum TIMPORA untuk Pengawasan WNA
Salah satu langkah utama dalam upaya pencegahan ini adalah pembentukan Forum Komunikasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Tim ini melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan instansi terkait, untuk bersama-sama mengawasi dan menangani persoalan WNA di wilayah kerja Imigrasi Tasikmalaya yang meliputi Tasikmalaya, Ciamis, Garut, Banjar, dan Pangandaran.
Surjono menambahkan bahwa melalui koordinasi yang erat antarinstansi, diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan menjaga keamanan wilayah dari potensi gangguan yang disebabkan oleh WNA.
Dominasi Pelanggaran oleh Pasangan Kawin Campur
Lebih lanjut, Surjono menjelaskan bahwa pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Tasikmalaya didominasi oleh WNA yang merupakan pasangan dari Warga Negara Indonesia (WNI) dalam perkawinan campur. Hingga September 2024, tercatat sebanyak 157 WNA yang menikah dengan WNI tinggal di wilayah kerja Imigrasi Tasikmalaya.
“Perkawinan campur menjadi salah satu faktor utama dalam meningkatnya jumlah WNA yang tinggal di wilayah kami,” ujar Surjono.
Jumlah WNA dan Jenis Izin Tinggal
Sampai dengan September 2024, terdapat 304 WNA yang tinggal di wilayah kerja Imigrasi Tasikmalaya. Dari jumlah tersebut, 26 orang memegang Izin Tinggal Kunjungan, 168 orang memiliki Izin Tinggal Terbatas, dan 110 orang memegang Izin Tinggal Tetap.
Pelanggaran dan Penindakan
Pelanggaran keimigrasian yang paling sering terjadi melibatkan WNA yang melebihi masa izin tinggal (overstay) dan tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Untuk menanggulangi hal ini, Imigrasi Tasikmalaya melakukan tindakan tegas berupa deportasi bagi WNA yang melanggar aturan.
“Bagi orang asing yang terbukti melanggar, kami mengambil tindakan administratif berupa deportasi serta pencegahan masuk kembali ke wilayah Indonesia,” pungkas Surjono.
Dengan langkah-langkah preventif ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya dapat terus terjaga, serta pelanggaran keimigrasian dapat diminimalisir secara efektif.