Imigrasi Keluarkan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan untuk PR Singapura ke Batam, Bintan, dan Karimun

: Ilustrasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau. Foto: ANTARA/Jessica


Oleh Eko Budiono, Selasa, 8 Oktober 2024 | 16:06 WIB - Redaktur: Untung S - 352


Jakarta, InfoPublik – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang Permanent Residence (PR) Singapura untuk berkunjung ke Pulau Batam, Pulau Bintan, dan wilayah Kabupaten Karimun di Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menarik lebih banyak wisatawan dari Singapura untuk menikmati destinasi wisata di Batam, Bintan, dan Karimun. Wisatawan asing yang memanfaatkan fasilitas BVK ini diberikan masa tinggal maksimal empat hari.

“Pemberian BVK bagi pemegang PR Singapura ini akan memudahkan mereka yang ingin menikmati short escape (liburan singkat) di Batam, Bintan, atau Karimun, baik untuk menikmati alam, wisata kuliner, maupun berbelanja,” ujar Silmy dalam keterangan resminya pada Selasa (8/10/2024).

Kebijakan ini telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek BVK Pemegang PR Singapura, yang didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang BVK.

Pengguna BVK dapat masuk melalui perlintasan di Batam, Bintan, dan Karimun. Beberapa pelabuhan yang melayani fasilitas ini antara lain Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.

Silmy menambahkan bahwa Kepulauan Riau memiliki banyak destinasi wisata yang potensial dengan letak geografis yang strategis, menjadikan provinsi ini salah satu primadona pariwisata di Indonesia. Selain itu, wilayah ini juga memiliki beberapa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seperti KEK Nongsa di Batam dan Bintan Resorts, yang berfokus pada bisnis digital, ekonomi kreatif, dan pariwisata.

“Selain mendorong pertumbuhan pariwisata, fasilitas BVK ini juga memudahkan pemegang PR Singapura yang tertarik dengan peluang bisnis dan investasi di KEK Batam,” ucap Silmy.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan arus wisatawan dan investor dari Singapura ke wilayah Kepulauan Riau, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 19 November 2024 | 10:32 WIB
Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Paspor Mulai 17 Desember 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 15 November 2024 | 19:47 WIB
Kemenkum Percepat Penyusunan Kurikulum dan Kode Etik Kurator
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Minggu, 3 November 2024 | 13:16 WIB
Lapas Banjarmasin Berikan Pembinaan Kepribadian melalui Kegiatan Salat Duha