KPU: Hari Pertama Perpanjangan Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Belum Ada Pendaftar

: Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik (ketiga kanan) saat meninjau persiapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (29/8/2024). Foto: ANTARA


Oleh Eko Budiono, Selasa, 3 September 2024 | 10:40 WIB - Redaktur: Untung S - 348


Nusa Dua, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa pada hari pertama perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 di 43 daerah yang hanya memiliki calon tunggal, belum ada satu pun yang mendaftarkan diri. Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, melalui keterangan resmi pada Selasa (3/9/2024).

Idham menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah yang berlangsung dari tanggal 31 Agustus hingga 1 September 2024. "Di hari pertama perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah, belum ada yang mendaftar," ungkapnya.

Perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah dilakukan di 43 daerah yang hanya memiliki calon tunggal hingga batas akhir waktu pendaftaran Pilkada serentak pada 29 Agustus 2024. Idham menyebutkan bahwa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah akan berlangsung selama tiga hari kerja, dan KPU telah membuka pendaftaran dari tanggal 2-4 September 2024.

Ia menambahkan, jika hingga batas akhir pendaftaran tidak ada yang mendaftar, proses atau tahapan Pilkada 2024 akan dilanjutkan meski hanya terdapat calon tunggal. "Sesuai Pasal 54 C ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, jika hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian dinyatakan memenuhi syarat, maka proses akan berlanjut," tuturnya.

Sebelumnya, Idham juga menyatakan bahwa hingga tanggal terakhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024, terdapat 43 calon tunggal yang terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.

Berikut adalah daftar daerah dengan satu pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024:

  • Pilkada Provinsi: Di antara 37 daerah yang menyelenggarakan pilkada, terdapat satu provinsi dengan calon tunggal, yaitu Papua Barat.
  • Pilkada Kabupaten atau Kota: Di Provinsi Aceh terdapat Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Taming. Di Provinsi Sumatera Utara terdapat Kabupaten Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara.

Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024:

  1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
  2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
  3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
  4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
  5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran calon.
  6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
  7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
  8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
  9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
  10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
  11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Rabu, 18 September 2024 | 22:11 WIB
KPU Temanggung Terima 5.224 Lembar Bilik Suara untuk Pilkada 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 18 September 2024 | 12:41 WIB
Kotak Kosong Menang, Bawaslu Siapkan Regulasi Pilkada Ulang
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 17 September 2024 | 15:32 WIB
Bawaslu Ajak Kepala Daerah Jaga Netralitas ASN
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 17 September 2024 | 13:08 WIB
KPU: 38 Daerah Terima Pendaftaran Calon Tunggal
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 17 September 2024 | 09:10 WIB
Pilkada Serentak 2024, KPU Jabar Harapkan tidak Diwarnai Isu SARA
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Rabu, 18 September 2024 | 00:03 WIB
KPU Morotai Dorong Partisipasi Masyarakat Jelang Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 16 September 2024 | 11:20 WIB
KPU Antisipasi Kecurangan Pilkada Kotak Kosong