Komisi II DPR RI dan Pemerintah Sepakati PKPU Pilkada 2024 Berdasarkan Putusan MK

: Komisi II DPR RI dan Pemerintah Sepakati PKPU Terkait Pilkada 2024 Berdasarkan Putusan MK. /Foto Istimewa/Humas DPR RI


Oleh Wandi, Minggu, 25 Agustus 2024 | 23:21 WIB - Redaktur: Untung S - 186


Jakarta, InfoPublik - Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu dan perwakilan pemerintah telah mencapai kesepakatan terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada 2024 dalam rapat yang digelar pada Minggu (25/8/2024). Kesepakatan ini mengakomodasi dua putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), memastikan bahwa proses pencalonan kepala daerah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan bahwa rapat ini merupakan langkah penting untuk menghilangkan segala keraguan yang mungkin ada di masyarakat mengenai proses pencalonan kepala daerah. "Kami telah memenuhi janji kami untuk memberikan kepastian kepada masyarakat Indonesia. Kini, kita memiliki peraturan yang lengkap, termasuk peraturan teknis dari KPU tentang pencalonan kepala daerah yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 60 dan 70," jelas Doli, seperti yang dilansir dari DPR.go.id pada Minggu (25/8/2024).

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI secara khusus mengundang Menteri Hukum dan HAM untuk memastikan bahwa putusan yang telah disepakati dapat segera diharmonisasi dan diundangkan. "Ini adalah kali pertama kami mengundang Menteri Hukum dan HAM dalam pembahasan peraturan KPU dan Bawaslu. Menteri Hukum dan HAM berkomitmen untuk segera memproses harmonisasi dan pengundangan peraturan ini. Mudah-mudahan bisa selesai hari ini," ungkap Doli.

Ahmad Doli, yang merupakan legislator dari Dapil Sumatera Utara III, berharap bahwa setelah pengesahan peraturan ini, tidak akan ada lagi keraguan di kalangan publik mengenai proses pencalonan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024. "Dengan peraturan yang lengkap ini, Insyaallah tidak ada lagi keraguan atau spekulasi terkait proses pencalonan dalam Pilkada 2024," ujarnya optimistis.

Dengan disepakatinya PKPU ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku di Indonesia.

Doli juga menyampaikan terima kasih kepada semua elemen masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam mengawal proses ini, baik melalui kehadiran langsung di DPR maupun melalui media sosial. "Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada mahasiswa, para guru besar, dan seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi mereka. Inilah bagian dari proses demokrasi yang perlu kita hargai dan banggakan," pungkas Doli.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 19 September 2024 | 00:19 WIB
Disetujui DPR RI, Menteri PUPR Pastikan Alokasi Tambahan Anggaran Program Padat Karya
  • Oleh Isma
  • Rabu, 18 September 2024 | 19:07 WIB
Perkuat Layanan Global, BNI Dapat Apresiasi dari DPR
  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Rabu, 18 September 2024 | 22:11 WIB
KPU Temanggung Terima 5.224 Lembar Bilik Suara untuk Pilkada 2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 18 September 2024 | 12:45 WIB
Kemendikbudristek Targetkan 200 Ribu Entri di KBBI 2024, Libatkan Generasi Muda
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 18 September 2024 | 12:41 WIB
Kotak Kosong Menang, Bawaslu Siapkan Regulasi Pilkada Ulang
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 17 September 2024 | 15:32 WIB
Bawaslu Ajak Kepala Daerah Jaga Netralitas ASN
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 18 September 2024 | 18:52 WIB
KY dan Bawaslu Dorong Keterlibatan Masyarakat Pantau Peradilan Pilkada