Pakar Hukum Tata Negara: Putusan MK Langsung Bisa Berfungsi Tanpa Harus Ubah PKPU

Pakar Hukum Tata Negara: Putusan MK Langsung Bisa Berfungsi Tanpa Harus Ubah PKPU

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, saat ditemui teman-teman dalam acara Sinergisitas Komisi Yudisial dengan Media Masa dengan tema Refleksi Penegakan Integritas Hakim untuk Peradilan Bersih (Foto: Istimewa)