Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah segera menuntaskan realisasi pencairan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 untuk TNI dan Polri.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, melalui keterangan resmi, pada Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Jawa di Yogyakarta, Rabu (21/8/2024).
"Kami meminta untuk segera mencairkan, terutama pendanaan untuk pilkada atau NPHD terkait dengan pengamanan," kata Horas.
Horas mengatakan, untuk NPHD bagi penyelenggara pemilu telah direalisasikan pemda se-Jawa sebesar 100 persen dari anggaran untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp9,87 triliun, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rp2,51 triliun.
Meski demikian, NPHD pengamanan pilkada, khususnya untuk TNI baru terealisasi 88,3 persen dari anggaran yang disepakati mencapai Rp273,01 miliar, sedangkan untuk kepolisian terealisasi 94,3 persen dari anggaran Rp850,84 miliar.
Horas mengatakan, ada sembilan kabupaten di Pulau Jawa yang sama sekali belum menandatangani NPHD pengamanan Pilkada 2024 dengan TNI, yakni Kabupaten Gunungkidul, Bantul (DIY), Kediri, Banyuwangi, Pacitan, Sidoarjo (Jatim), Garut, Subang, dan Kuningan (Jabar).
Selain itu, Kemendagri juga mencatat enam kabupaten yang belum menandatangani NPHD dengan Polri, yaitu Kabupaten Subang, Kuningan, Gunungkidul, Bantul, Pacitan, dan Sidoarjo.
Horas menegaskan, bahwa pendanaan untuk pengamanan bersifat wajib karena stabilitas politik, hukum, dan keamanan menjadi hal yang penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
"Karena ini merupakan urusan wajib yang masuk kebutuhan mendesak juga kategorinya maka bisa dianggarkan mendahului perubahan Perda APBD, bahkan bisa memanfaatkan belanja tak terduga," katanya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:
1. Pada 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.