Jakarta, InfoPublik - Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 akan memberikan pemahaman yang sama, terhadap ketentuan yang harus dipedomani guna menindaklanjuti isu strategis demi kesuksesan Pilkada Serentak 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dalam Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Balai Sidang Jakarta (JCC), Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Menurut Afifuddin, kegiatan itu juga merupakan bagian dari konsolidasi KPU RI dalam menyiapkan jajaran KPU se-Indonesia menghadapi Pilkada Serentak 2024.
Afifuddin juga mengapresiasi jajaran KPU se-Indonesia di tengah kesibukan tahapan pemilu nasional, juga menyiapkan tahapan Pilkada Serentak 2024.
"Kami selaku pimpinan KPU RI memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran KPU se-Indonesia yang di tengah kesibukan tahapan pemilu nasional juga sempat menyiapkan tahapan-tahapan pilkada serentak," ujarnya.
Kegiatan itu diikuti oleh 3.743 orang peserta yang terdiri atas peserta KPU RI sekitar 406 orang, KPU provinsi/Komite Independen Pemilihan Aceh 246 orang, KPU kabupaten/kota 3.084 orang, serta narasumber tamu undangan dari kementerian/lembaga tujuh orang.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.