Jakarta, InfoPubllik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menyatakan satu pasang bakal calon perseorangan atau non partai politik lolos untuk mendaftar secara resmi maju di Pilkada 2024 Bukittinggi.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Bukittinggi, Rifa Yanas, melalui keterangan resmi, ssperti dilansir ANTARA, Senin (19/8/2024).
"Berdasarkan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan, total 9.732 dukungan pasangan Nofil Anoverta dan Frisdoreja dinyatakan memenuhi syarat dan secara resmi bisa mendaftar sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada 27-29 Agustus mendatang," kata Rifa.
Rifa menyebutkan, KPU Bukittinggi telah melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua.
Hasilnya, dari 25.815 dukungan yang diverifikasi pada verifikasi kedua itu, sejumlah 5.484 dukungan memenuhi syarat dan 20.331 tidak memenuhi syarat.
Selanjutnya, berdasarkan berita acara Nomor 171/PL.02.2-BA/1375/2024 tentang rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dilakukan penjumlahan antara hasil verifikasi faktual pertama dan verifikasi faktual kedua.
"Jika 5.484 dukungan memenuhi syarat verifikasi faktual kedua ditambahkan dengan dukungan memenuhi syarat hasil verifikasi faktual pertama sejumlah 4.248 dukungan memenuhi syarat. Maka total jumlah akhir ditetapkan sebanyak 9.732 dukungan," kata Rifa.
Jumlah tersebut telah melebihi dukungan minimal sejumlah 9.507 dukungan yang telah ditetapkan.
Setelah status akhir verifikasi persyaratan dukungan dinyatakan memenuhi syarat, KPU Kota Bukittinggi segera menerbitkan surat keputusan tertanggal 19 Agustus 2024.
"Surat keputusan (SK) yang memuat nama daftar calon perseorangan memenuhi syarat dukungan inilah yang nantinya dapat dipergunakan oleh yang bersangkutan untuk mendaftar dalam tahap pencalonan ke KPU Bukittinggi pada tanggal 27-29 Agustus 2024," katanya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:
1. Pada 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.