Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Jawa Barat menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Serentak 2024 sejumlah 1.890.607 orang yang terdiri dari 933.859 pemilih laki-laki, dan 956.748 pemilih perempuan.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Prihadianti, melalui keterangan resmi, seperti dilansir ANTARA, Senin (19/8/2024).
Wenti mengatakan, sinkronisasi data pemilih dari 30 kecamatan di kota itu sudah dilakukan, yang dilanjutkan dengan penetapan rekapitulasi DPS.
“DPS ini merupakan hasil dari kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ketika pencocokan dan penelitian (coklit) selama satu bulan di 30 kecamatan di Kota Bandung,” kata Wenti.
Wenti mengatakan, penetapan jumlah pemilih dalam DPS itu sudah melalui proses panjang, dan sudah melewati proses pleno di tingkat kelurahan hingga pleno di tingkat kecamatan.
“Nah jadi kita juga ada masa tanggapan dari masyarakat sendiri, sekitar 10 hari tentunya untuk perbaikan-perbaikan data,” katanya.
Menurutnya, jumlah DPS tersebut tersebar pada 3.590 tempat pemungutan suara (TPS), yang berada di 30 kecamatan di Bandung. Data ini nantinya menjadi acuan untuk menetapkan daftar pemilih tetap (DPT).
“Pada pelaksanaan Pilkada 2024 ini terdapat 3.590 TPS. Jumlah ini turun dari saat Pemilu 2024 yang mencapai 7.424 TPS,” katanya.
Selain itu, Wenti menyampaikan pihaknya telah menyiapkan sebanyak 10 TPS yang berada di 10 lokasi khusus untuk Pilkada 2024.
“Hasil pendataan KPU Kota Bandung yang sementara ini terdata ada sebanyak 2.520 pemilih pada lokasi khusus yang sudah disiapkan,” kata Wenti.
Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:
1. Pada 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.