- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Jumat, 1 November 2024 | 19:47 WIB
: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya wajib pajak di kawasan wisata Labuan Bajo yang belum menuntaskan kewajibannya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 8 Agustus 2024 | 20:39 WIB - Redaktur: Untung S - 279
Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya wajib pajak di kawasan wisata Labuan Bajo yang belum menuntaskan kewajibannya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat. Oleh karena itu, KPK melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V melakukan pendampingan terhadap Pemda Manggarai Barat untuk optimalisasi pajak, sehingga tidak lagi terjadi kebocoran pendapatan daerah.
"Labuan Bajo sebagai kawasan wisata premium menjadi pemasukan utama daerah, sehingga jika pelaku usaha di sini masih ada yang ‘nakal’ terkait pajak, Pemda (Manggarai Barat) wajib bertindak lebih tegas. Kami di sini mendorong realisasinya sebagai upaya kemandirian fiskal Pemda Manggarai Barat,” ungkap Kepala Satgas Korsup KPK Wilayah V, Dian Patria, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (8/8/2024).
Merujuk data Kementerian Keuangan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Manggarai Barat 2023 mencapai Rp1,576 triliun, dengan 14,29 persen berasal dari Pajak Daerah dan 4,94 persen lainnya dari Retribusi Daerah. Dalam tiga tahun terakhir (2021-2023), berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), realisasi pajak daerah Manggarai Barat meningkat hingga 50 persen.
Namun, Tim Satgas Korsup KPK masih menemukan kebocoran pendapatan daerah dari kapal wisata dan hotel di Labuan Bajo yang tidak patuh membayar pajak. Data rekonsiliasi Juni 2024 antara Bapenda dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Manggarai Barat menunjukkan adanya selisih laporan antara trip dan jumlah tamu pada 10 dari 300 kapal wisata di Labuan Bajo.
Tim Satgas Korsup KPK dan Pemda Manggarai Barat melakukan tinjauan lapangan terhadap dua kapal wisata. Pada kapal pertama ditemukan selisih dua trip dengan catatan 18 tamu yang tidak dilaporkan, sehingga total kebocoran pelaporan mencapai Rp67,5 juta untuk sekali trip. Di kapal kedua, ditemukan selisih enam trip dan 106 tamu yang tidak dilaporkan.
Ketentuan pungutan pajak telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mulai berlaku pada awal tahun 2024. Pengenaan pajak terhadap kapal wisata sama dengan pajak hotel dan restoran di darat, yaitu sebesar 10 persen.
"Kami meyakini kapal wisata sudah paham kewajiban mereka membayar pajak, tetapi faktanya kewajiban tersebut masih jauh dari terealisasi. Kita ingin mendorong pembangunan di Manggarai Barat dan Labuan Bajo, khususnya. Kita bisa memeriksa jika ada manipulasi data antara perjalanan (trip) dan penumpang (tamu) dengan fakta di lapangan,” ujar Dian.
Selain kapal wisata, Tim Satgas Korsup KPK dan Pemda Manggarai Barat juga mengunjungi dua hotel kelas premium yang kedapatan menunggak pajak. Kepala Bapenda Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, menegaskan bahwa baik kapal wisata, hotel, maupun restoran yang ada di Manggarai Barat wajib menuntaskan pembayaran pajaknya.
“Temuan kurang bayar merupakan dampak dari selisih laporan yang tidak sesuai dengan fakta. Sementara kapal wisata yang kami sasar berdasarkan data rekonsiliasi Bapenda dan KSOP," terang Maria.