Pilkada Serentak 2024, Penertiban Alat Peraga Sosialisasi bukan Kewenangan Bawaslu

: Mahasiswa melakukan pengemasan logistik Pemilu 2024 di gudang KPU Denpasar, Bali, Rabu (24/1/2024). KPU Denpasar melakukan proses pengemasan berbagai logistik Pemilu 2024 yang dikerjakan ratusan pekerja dan mahasiswa sebelum didistribusikan ke 1.887 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Denpasar. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom.


Oleh Eko Budiono, Selasa, 6 Agustus 2024 | 21:00 WIB - Redaktur: Untung S - 282


Jakarta, InfoPublik - Penindakan alat peraga sosialisasi (APS) di ruang-ruang publik dari sejumlah tokoh yang ingin bertarung di Pilkada Serentak 2024, bukan menjadi ranah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
 
Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, I Wayan Wirka, melalui keterangan resmi seperti dilansir ANTARA, Senin (5/8/2024).

"Bakal pasangan calon resmi sampai saat ini belum ada, sedangkan pendaftaran untuk calon kepala daerah baru dibuka tanggal 27 - 29 Agustus mendatang. Oleh karena itu, penindakan terhadap APS yang terpasang di ruang publik belum menjadi ranah Bawaslu," kata Wirka.
 
Menurut Wirka, saat ini Bawaslu dan jajaran belum dapat menindak langsung alat peraga sosialisasi(APS) karena calon kepala daerah belum ditetapkan.

Meskipun demikian, ujar Wirka, Bawaslu Bali beserta jajaran tetap memantau keberadaan APS yang tidak sesuai estetika dan melanggar peraturan daerah

Ia  mengatakan, bahwa KPU belum menetapkan zona pemasangan alat peraga tersebut, sehingga belum ada wilayah yang dikategorikan boleh dan tidak untuk pemasangannya

"Setelah melakukan pendataan terhadap APS yang terpasang, Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP. Jajaran pengawas pemilu wajib meneruskan informasi ini kepada Satpol PP untuk dianalisis apakah APS tersebut melanggar perda," katanya.
 
Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Selasa, 8 Oktober 2024 | 17:41 WIB
Soal Kampanye Akbar Paslon Pilkada 2024, KPU Demak Tegaskan Aturan Ini
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 7 Oktober 2024 | 09:59 WIB
Bawaslu RI Siapkan Buku Saku untuk Pengawas TPS di Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 6 Oktober 2024 | 09:10 WIB
DKPP RI Ajak Perempuan Tangkis Politik Uang di Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC PROV JAWA BARAT
  • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 22:46 WIB
Sekda Herman Suryatman: Panggilan Patriotik untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024