- Oleh Dian Thenniarti
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 19:54 WIB
: Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso hadiri Sosialisasi Peraturan Angkutan Orang Berkeselamatan di Kemenhub/ dok. Humas Polri.
Oleh Jhon Rico, Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 241
Jakarta, InfoPublik - Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Kepolisian RI (Polri) Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan bahwa kecelakaan angkutan orang menyumbang sebesar 8 persen dari total angka kecelakaan seluruh jenis transportasi. Ia pun mengajak semua pihak untuk bekerja sama meningkatkan keselamatan angkutan umum.
“Data kecelakaan lalu lintas pada tahun 2023 untuk jenis angkutan orang jumlahnya sebanyak 1.124, sementara pada bulan Januari hingga September tahun 2024 sebanyak 866. Dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 543 pada tahun 2023 dan 431 pada tahun 2024,” kata Dirgakkum dalam keterangan resminya, Rabu (30/10/2024).
Lebih lanjut, kata dia, sebagian besar kecelakaan dikarenakan rem gagal fungsi, ketidaklaikan kendaraan, kelebihan muatan, dan angkutan umum ilegal yang tidak terkontrol.
“Terkait aturan angkutan umum berkeselamatan sudah tertuang pada UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai standar pelayanan minimal, aturan angkutan orang dan barang dengan kendaraan bermotor umum, pengemudi angkutan umum, dan masih banyak aturan lainnya,” ungkapnya.
“Diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk meningkatkan aspek keselamatan angkutan umum,” tandasnya,” tambah dia.
Diketahui, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Sosialisasi Peraturan Angkutan Orang Berkeselamatan. Kegiatan ini digelar dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan pada angkutan orang dan dalam upaya menekan resiko fatalitas kecelakaan.
Wakil Menteri Perhubungan Suntana menekankan keutamaan kolaborasi dan komunikasi seluruh pihak yang terlibat dalam menciptakan angkutan orang yang berkeselamatan.
“Rekan-rekan operator punya peran penting dalam memastikan kesehatan armada-armada bus termasuk perizinannya. Pemerintah telah menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung itu semua. Kita bersama- sama mempermudah penyelenggaraan angkutan umum yang menguntungkan bagi semua pihak khususnya pengguna jasa,” tutur Suntana.
Selain itu, Ia juga menyebut kondisi dan kompetensi pengemudi juga menjadi tanggung jawab kita bersama karena memiliki peran sangat penting dalam operasional angkutan umum.