Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Biak Petakan Pelanggaran Netralitas ASN
: Petugas mengangkat logistik pemilu untuk pemungutan suara pemilu 2024 di Kabupaten Biak Numfor, Papua, pada Rabu (14/2/2024). Foto: ANTARA
Oleh Eko Budiono, Senin, 5 Agustus 2024 | 14:20 WIB - Redaktur: Untung S - 245
Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Biak Numfor, Papua, memetakan sebanyak 19 jenis pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah serentak, 27 November 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Biak, Simon Yason Mandowen, melalui keterangan resmi, seperti dilansir ANTARA, Senin (5/8/2024).
"Setidaknya terdapat 19 jenis pelanggaran terkait dengan kode etik netralitas ASN, antara lain, memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait dengan bakal calon peserta pilkada," ujar Simon.
Jenis pelanggaran netral lain, kata Simon, ASN melakukan sosialisasi/kampanye di media sosial/online bakal calon serta menghadiri deklarasi/kampanye bakal pasangan calon, dan memberikan dukungan secara aktif.
Selain itu, membuat posting, komentar, share, like, bergabung/follow, dan mem-posting di media sosial/media lain yang dapat diakses publik.
"Dilarang foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait dengan parpol serta ikut dalam kegiatan deklarasi kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon dan membuat keputusan menguntungkan paslon tertentu," katanya.
Menurut Simon, sanksi bagi ASN yang kedapatan bukti tidak netralitas pilkada, dapat diberikan sanksi berupa teguran dan tertulis.
Sanksi lain jika ASN tidak netralitas, kata Ketua Bawaslu Kabupaten Biak ini, dapat dihukum dengan pengurangan pemberian tunjangan kinerja selama 6 bulan hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Hingga Senin (5/8), agenda tahapan pilkada serentak di Kabupaten Biak Numfor telah melakukan penyusunan data pemilih hasil pencocokan dan penelitian oleh pantarlih terhadap 101.390 jiwa penduduk setempat untuk pilkada pada 27 November 2024.
Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id