Mahkamah Konstitusi Sidangkan Uji Materiil Pasal 222 UU Pemilu
Ilustrasi Ketua Mahkamah Konstitusi, (MK), Suhartoyo saat memimpin sidang/ foto: MK
Ilustrasi Ketua Mahkamah Konstitusi, (MK), Suhartoyo saat memimpin sidang/ foto: MK
Jakarta, InfoPublik – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan pengujian materiil Pasal 222 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), khususnya terkait ambang batas pencalonan presiden.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan pada Senin (5/8/2024). Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 87/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Dian Fitri Sabrina dan tiga rekannya yang berprofesi sebagai dosen.
Berdasarkan siaran pers MK pada Senin (5/8/2024), Judicial Review UU Pemilu ini diajukan oleh para pemohon yang berlatar belakang akademisi. Para pemohon berpendapat bahwa Pasal 222 UU Pemilu membatasi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
Syarat ambang batas yang tinggi untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden dianggap hanya menguntungkan partai politik besar dan membatasi akses bagi partai politik kecil serta independen. Dengan mensyaratkan ambang batas yang tinggi, Pasal 222 UU Pemilu menciptakan ketidakadilan dan membatasi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, yang bertentangan dengan prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dan kesempatan yang sama bagi semua warga negara.
Menurut para pemohon, UUD 1945 memberikan kebebasan bagi partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden secara mandiri atau bersama-sama. Namun, undang-undang pemilu saat ini, khususnya Pasal 222, justru membatasi kebebasan tersebut. Syarat ambang batas suara yang tinggi memaksa partai politik, termasuk partai pemenang pemilu, untuk berkoalisi dengan partai lain demi memenuhi syarat pencalonan. Hal ini membuat partai politik kecil kesulitan bersaing dan mengurangi pilihan bagi rakyat.
Aturan ambang batas yang tinggi ini dinilai merugikan sistem demokrasi. Partai politik yang seharusnya menjadi representasi suara rakyat justru terkendali oleh koalisi besar. Akibatnya, partai-partai kecil seringkali hanya menjadi pendukung dan tidak memiliki kesempatan untuk memajukan calon presiden dari internal partai mereka. Setiap partai seharusnya memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam kontestasi pemilihan presiden.
Para pemohon meminta MK untuk mengubah Pasal 222 UU Pemilu agar syarat ambang batas partai politik untuk mengusung calon presiden tidak terlalu memberatkan partai-partai politik kecil. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua partai politik dan memperkuat sistem demokrasi di Indonesia.
© Copyright 2026, All Rights Reserved