Jakarta, InfoPublik - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua Perbaikan Permohonan pengujian materiil Pasal 16 huruf a Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (UU Keprotokolan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Sidang dilaksanakan pada Senin (5/8/2024) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Permohonan uji UU Keprotokolan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 66/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Pranoto, seorang pemerhati sejarah Indonesia, dan Dwi Agung, seorang guru.
Berdasarkan siaran pers MK pada Senin (5/8/2024), para pemohon memaparkan bahwa Pasal 16 huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan dianggap mengingkari hak konstitusional mereka dan profesi sejenis yang diatur dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (3). Mereka menilai kesalahan fakta sejarah yang dimasukkan ke dalam undang-undang menyebabkan kesalahan berkelanjutan dalam sistem pendidikan Indonesia, sehingga manfaat ilmu pengetahuan tidak diperoleh dan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa tidak tercapai.
Sebagai pemerhati sejarah dan guru, para pemohon merasa hak konstitusional mereka dirugikan karena ketidaksesuaian antara frasa dalam undang-undang dan fakta yang ada. Hal ini menghambat mereka dalam mendapatkan, memberikan, dan menyebarkan ilmu pengetahuan serta pendidikan, serta memperoleh manfaat dari sistem pendidikan nasional yang dirancang oleh pemerintah. Ketidaksesuaian ini juga berdampak pada pencapaian tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Mereka juga menggarisbawahi kesalahan ini dalam Surat Edaran Pemerintah tentang Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus.
Para pemohon berharap agar dengan mengubah frasa 'Kemerdekaan Republik Indonesia' menjadi 'Kemerdekaan Bangsa Indonesia' dalam Pasal 16 huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan, hak dan kewenangan konstitusional mereka dapat dipenuhi dengan lebih baik. Mereka juga menekankan bahwa perubahan ini akan membantu sistem pendidikan nasional berfungsi secara optimal dan pemerintah dapat lebih cermat dalam menerbitkan Surat Edaran terkait peringatan hari besar nasional.
Dengan alasan-alasan tersebut, para pemohon menganggap bahwa kedua pasal a quo melahirkan kerugian konstitusional. Mereka meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 16 huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan sepanjang frasa "Kemerdekaan Republik Indonesia" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pada sidang pendahuluan yang telah dilaksanakan pada Senin (22/7/2024), MK menanggapi permohonan para pemohon dan menyarankan agar mereka menguraikan secara spesifik urgensi frasa tersebut untuk ditafsirkan dan dimaknai sesuai dengan argumentasi mereka. MK juga menyarankan para pemohon untuk melihat contoh permohonan yang ada guna menguraikan legal standing mereka.