Jakarta, Infopublik – Sepanjang 2023, Komisi Yudisial (KY) telah menerima 3.593 laporan dan tembusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Selain itu KY juga mengusulkan penjatuhan sanksi kepada 42 hakim karena terbukti melanggar KEPPH.
Penjatuhan sanksi itu berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel dan sidang pleno oleh Anggota KY.
Hal itu diungkapkan Ketua KY Amzulian Rifai, dalam acara penyampaian laporan tahunan Komisi Yudisial 2023 yang mengangkat tema Merajut Nusantara untuk Menjaga Integritas Hakim di Auditorium KY, Selasa (2/4/2024).
"Sebanyak 15 hakim dijatuhi sanksi ringan, 10 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 17 hakim dijatuhi sanksi berat," jelas Amzulian.
Lanjut Amzulian, rekomendasi sanksi ini, selanjutnya disampaikan kepada MA untuk implementasi pelaksanaan sanksinya. Sementara itu, sebagai upaya pencegahan terhadap dugaan pelanggaran KEPPH, KY telah menerima permohonan pemantauan persidangan sebanyak 820 permohonan.
"KY juga telah melakukan investigasi terhadap hakim. Bahwa ada 12 laporan investigasi penanganan hakim di pengadilan semua tingkatan, 12 laporan investigasi penanganan laporan/informasi dugaan pelanggaran KEPPH, 1 investigasi pendalaman kasus, penelusuran rekam jejak terhadap 40 orang calon hakim agung dan menambah data rekam jejak sebanyak 838 hakim," ungkap Amzulian.
Ia juga mengungkapkan, dalam upaya menjalankan tugas untuk meningkatkan kapasitas hakim, KY menyelenggarakan 12 kali pelatihan untuk 600 orang hakim. KY juga telah melakukan advokasi terhadap 21 peristiwa yang diduga perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH) berupa sabotase putusan, keributan dan kericuhan dalam persidangan, pengancaman, caci maki, pencemaran nama baik, perusakan fasilitas pengadilan, penganiayaan terhadap hakim dan penganiayaan terhadap kuasa hukum penggugat dalam persidangan.
“Tidak hanya itu, KY juga telah menghasilkan beberapa kajian berupa evaluasi pelaksanaan seleksi calon hakim agung, kajian instrumen analisis putusan sidang pleno tentang pelanggaran KEPPH, dan analisis putusan berkekuatan hukum tetap yang bekerja sama dengan akademisi,” terangnya.