Jakarta, InfoPublik – Rancangan Peraturan Presiden tentang Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB) masuk tahap finalisasi untuk selanjutnya disampaikan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, agar diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Deputi Kesatuan Bangsa, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Janedjri M. Gafar, di Kantor Kemenko Polhukam, Jum’at (2/8/2024).
Plt. Deputi Janedjri, di rapat koordinasi Tingkat Menteri Finalisasi Pembahasan RPerpres PKUB, menambahkan bahwa PKUB terkait dengan materi muatan mengenai pengaturan pelibatan penghayat kepercayaan dalam tugas PKUB kabupaten/kota telah disepakati pengaturannya.
Meski demikian, dalam pelaksanaan PKUB dapat mengikutsertakan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang statusnya terus dikawal yakni Penghayat Kepercayaan yang telah teregistrasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Rakor RPerpres PKUB diikuti perwakilan Kementerian Koordinator Dinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Menteri Agama, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Staf, menyatakan persetujuannya terhadap RPerpres PKUB yang diajukan.