KPK dan OPDAT Amerika Serikat Berbagi Pengetahuan untuk Pengelolaan Aset Negara

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Overseas Prosecutorial Development Assistance and Training (OPDAT) Amerika Serikat berbagi pengetahuan terkait pengelolaan barang rampasan dan benda sitaan. Kegiatan ini berlangsung di Rumah Barang Rampasan dan Sitaan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 24 Juli 2024 | 20:38 WIB - Redaktur: Untung S - 268


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Overseas Prosecutorial Development Assistance and Training (OPDAT) Amerika Serikat berkolaborasi dalam berbagi pengetahuan terkait pengelolaan barang rampasan dan benda sitaan. Kegiatan itu berlangsung di Rumah Barang Rampasan dan Sitaan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Rabu (24/7/2024), Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyambut baik kesediaan OPDAT untuk berbagi pengetahuan mengenai pengembangan aplikasi pengelolaan barang bukti berbasis website, masa pakai barang rampasan dan benda sitaan, hingga pembiayaan pengelolaan terhadap barang-barang tersebut.

“Kehadiran OPDAT sangat penting bagi kami, karena KPK memiliki tanggung jawab untuk mengelola barang rampasan dan benda sitaan yang tersimpan di Rupbasan. Semua ini bertujuan untuk menjaga valuasi barang dalam upaya optimalisasi pemulihan aset (asset recovery),” ucap Mungki.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pengelola Rupbasan KPK, Rahmaluddin Saragih, menjelaskan bahwa barang rampasan dan benda sitaan yang status hukumnya telah inkracht dapat dialihfungsikan melalui metode Penetapan Status Pengguna (PSP), Hibah, dan Lelang.

“Sebagai pengelola Rupbasan, tugas kami menjaga barang dan aset yang dilimpahkan dari hasil penyelidikan tindak pidana korupsi. Kami telah membuat sistem agar setiap barang dapat dipertanggungjawabkan kegunaannya,” ujar Rahmaluddin.

Sepanjang 2023, KPK telah mengoptimalkan pemulihan aset. Asset recovery melalui PSP tercatat mencapai Rp103,38 miliar, metode Hibah mencapai Rp37,53 miliar, dan barang hasil lelang mencapai Rp14,82 miliar. Total pemulihan aset yang dilakukan KPK mencapai Rp155,74 miliar.

Rahmaluddin mengajak delegasi OPDAT untuk melihat fasilitas Rupbasan KPK, termasuk penyimpanan mobil dan motor, mesin cuci mobil otomatis, hingga ruangan penyimpan barang mewah. Rahmaluddin juga menyebutkan bahwa Rupbasan KPK saat ini termasuk dalam objek vital nasional, dengan keamanan yang dijaga ketat, melibatkan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Delegasi OPDAT, Sekreet Sneed, memberikan apresiasi besar kepada KPK atas upaya perawatan barang rampasan dan benda sitaan serta fasilitas Rupbasan KPK. Menurutnya, hal-hal tersebut juga dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Amerika Serikat.

“Perawatan barang di sini sangat baik dan tertata. Kami juga menerapkan beberapa hal serupa di Amerika Serikat. Namun, beberapa catatan dari kami adalah mengenai ambang batas dari nilai suatu barang, karena beberapa barang, seperti barang elektronik, memiliki masa habis pakainya,” ujar Sekreet.

Kunjungan delegasi OPDAT ke Rupbasan KPK merupakan bagian dari agenda Lokakarya Penelusuran, Pemulihan, dan Manajemen Aset oleh Penyelenggara Negara. Sebelumnya, jajaran Direktorat Labuksi KPK juga mendapatkan pembelajaran peningkatan kapasitas dari OPDAT mengenai pengelolaan aset negara.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 13 September 2024 | 19:06 WIB
Pentingnya Peran Media Sosial dalam Mendorong Peradilan Bersih di Indonesia
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 13 September 2024 | 18:51 WIB
KPK Tanamkan Nilai Integritas kepada Generasi Muda untuk Cegah Korupsi
  • Oleh MC KAB BELU
  • Jumat, 13 September 2024 | 20:51 WIB
KPK Jadikan Belu Sebagai Calon Kabupaten Antikorupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 12 September 2024 | 21:41 WIB
Sinergitas Antarinstansi Kunci Percepatan Pemberantasan Korupsi di Indonesia
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 11 September 2024 | 21:20 WIB
Hingga 9 September 2024, 99,32 Persen Caleg Terpilih telah Serahkan LHKPN ke KPK
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 11 September 2024 | 21:17 WIB
KPK dan ICAC Hong Kong Teken MoU, Tingkatkan Kolaborasi Global untuk Melawan Korupsi
  • Oleh MC KAB KOTAWARINGIN BARAT
  • Rabu, 11 September 2024 | 12:17 WIB
Inspektorat Provinsi Kalteng Gelar Sosialisasi Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Kobar