Bareskrim Polri Ungkap TPPO Jadi PSK di Australia

: Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024)/ dok. Humas Polri.


Oleh Jhon Rico, Selasa, 23 Juli 2024 | 21:48 WIB - Redaktur: Untung S - 254


Jakarta, InfoPublik - Bareskrim Polri berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yaitu WNI yang dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Australia. Bareskrim menyebut sebagian korban sudah pulang ke tanah air.

“Lima puluh orang korban masih ada di juga yang di Australia dan itu menjadi bahan yang kami sampaikan kepada AFP (Australian Federal Police) untuk pengembangan dan ada juga sebagian yang sudah kembali ke Indonesia,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Dalam kasus ini, Bareskrim menangkap satu tersangka di Kalideres, Jakarta Barat berinisial FLA (36), yang berperan sebagai perekrut.

Sementara itu, satu orang tersangka lainnya berinisial SS alias Batman ditangkap oleh kepolisian Australia. Batman diduga berperan menampung para korban.

Djuhandani mengatakan pihaknya juga menemukan catatan pemotongan gaji yang dikirim oleh para korban ke tersangka melalui WhatsApp.

Pengiriman catatan itu diduga sebagai bentuk kontrol oleh tersangka kepada para korban.

“Kami menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji, yang mana dikirim oleh korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney, ke WA tersangka,” jelasnya.

Ia menyebut rata-rata korban berasal dari Pulau Jawa. Namun sejumlah korban yang sudah pulang ke Indonesia tidak mau memberikan keterangan.

“Kemudian, dari beberapa orang yang sudah pulang ini adalah pulang sendiri dan setelah kita cari juga ada beberapa korban yang tidak mau memberikan keterangan,” ujarnya.

Bareskrim juga mengungkap para korban dijanjikan gaji tinggi sehingga mau untuk bekerja di Australia. Padahal korban belum mengetahui detail pekerjaan di Australia.

“Terkait berapa jumlahnya variatif mengikuti jam kerja yang ada, kemudian dari hitung-hitungan yang kami sampaikan. Dan ini tentu saja iming-iming gaji di sana cukup tinggi dan ini variatif,” tambahnya.

Atas perbuatannya, FLA dijerat Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 19 Agustus 2024 | 16:15 WIB
Kemendag dan Satgas Importasi Ilegal Siap Tindak Tegas Pelaku Impor Ilegal di Indonesia
  • Oleh Jhon Rico
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 20:35 WIB
Polri Amankan Ribuan Ball Pakaian Bekas Impor Ilegal
  • Oleh Jhon Rico
  • Rabu, 24 Juli 2024 | 06:00 WIB
Bareskrim Polri Ringkus Empat Tersangka Kasus Eksploitasi Anak
  • Oleh Jhon Rico
  • Jumat, 19 Juli 2024 | 23:30 WIB
Polri Tangkap Tersangka Scam Online Internasional
  • Oleh Jhon Rico
  • Selasa, 16 Juli 2024 | 19:00 WIB
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Jaringan Internasional TPPO