Cegah Narkopolitik, Polri Gandeng PPATK Cek Aliran Dana Peserta Pilkada 2024

: Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa/ dok. Humas Polri.


Oleh Jhon Rico, Selasa, 23 Juli 2024 | 21:33 WIB - Redaktur: Untung S - 281


Jakarta, InfoPublik - Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan pencegahan terkait transaksi narkoba yang masuk ke ranah politik atau narkopolitik.

Hal ini dilakukan menyusul akan diselenggarakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di Indonesia pada November 2024.

“Pasti (kita cegah), kan terbukti sudah dapat narkopolitik (saat Pemilu 2024),” kata Mukti, dalam keterangan resminya, Selasa (23/7/2024).

Mukti menyebut Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang nantinya akan melakukan pengecekan aliran dana para peserta Pilkada.

“Nanti kita dengan PPATK baca semua aliran ya, jangan dibuka sekarang,” ujar dia.

Mukti memastikan, pihaknya tidak akan melakukan patroli untuk mencegah fenomena narkopolitik. Sebab, pihaknya hanya cukup membaca data aliran dana bersama PPATK.

“Kita enggak patroli, cukup baca data. Kita lihat dengan PPATK bareng-bareng,” ungkapnya.

Kendati demikian, jelas dia, sejauh ini Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri belum menemukan fenomena narkopolitik menjelang Pilkada 2024.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 7 September 2024 | 11:36 WIB
Jika Kotak Kosong Menang, KPU Siapkan Pilkada Ulang
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 6 September 2024 | 06:27 WIB
KPU: 41 Daerah Miliki Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 5 September 2024 | 16:43 WIB
Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat Terkait Terbatasnya Akses Silon KPU
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 5 September 2024 | 11:54 WIB
KPU RI Lakukan Kebijakan Progresif selama Pendaftaran Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 5 September 2024 | 07:03 WIB
PKPU Kampanye dan Dana Kampanye Segera Diundangkan