Jakarta, InfoPublik – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) terkait permohonan untuk membentuk kementerian khusus masyarakat adat. Sidang itu dilaksanakan pada Senin (22/7/2024) di Jakarta.
Berdasarkan siaran pers MK, permohonan ini telah diregistrasi dengan nomor perkara 67/PUU-XXII/2024 dan diajukan oleh seorang pengajar bernama Laksanto Utomo. Pemohon mempersoalkan norma Pasal 5 ayat (2) UU Kementerian Negara yang mengatur tentang bidang-bidang urusan pemerintahan.
Pasal 5 tersebut mengatur tentang urusan pemerintahan yang meliputi agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
Pemohon beralasan bahwa pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki sejarah panjang yang melibatkan beragam daerah dengan ciri khas masing-masing. Sebelum Indonesia merdeka, desa, kerajaan, kesultanan, dan sistem ketatanegaraan dalam bentuk kesatuan sudah ada. Struktur masyarakat Indonesia telah terbentuk dengan satuan masyarakat hukum yang memiliki penduduk, batas wilayah, dan wewenang mengatur rumah tangganya sendiri, dikenal sebagai 'desa'. Struktur ini mendorong para pendiri negara untuk mengadopsi paradigma bernegara yang berakar pada tradisi asli bangsa Indonesia.
Pemohon menyatakan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat belum sepenuhnya terlembaga. Mereka menghadapi berbagai masalah, seperti posisi mereka sebagai kelompok minoritas yang rentan dalam aspek ekonomi, hukum, sosial budaya, dan hak asasi manusia (HAM). Mereka juga terpinggirkan dalam pembangunan karena kurangnya pengakuan atas tanah adat, sering mengalami konflik internal dan dengan pemerintah, serta benturan antara hukum adat dan hukum nasional. Di beberapa negara, masalah ini telah diatasi dengan adanya kementerian khusus yang menangani permasalahan masyarakat adat.
Menurut pemohon, hak-hak masyarakat adat masih dikelola oleh berbagai kementerian, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Kementerian Dalam Negeri. Sistem multi-pintu ini menyebabkan kebijakan tumpang tindih, misalnya antara Kementerian Agraria dan Kementerian Lingkungan Hidup mengenai status tanah hutan adat. Ketidakjelasan peran masyarakat adat dalam pemerintahan menunjukkan bahwa pengakuan terhadap mereka masih formalitas. Mereka hanya menjadi objek aturan, bukan subjek yang bisa mengatur urusan sendiri. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, bertentangan dengan prinsip negara hukum dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Tanpa perhatian serius, masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya terancam punah oleh perkembangan zaman.
Pemohon mengharapkan MK menyatakan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai mencakup urusan masyarakat hukum adat.
Dengan demikian, urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b harus meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, masyarakat hukum adat, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.