KPK Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Perumda Benuo Taka ke Rutan Klas IIA Samarinda

: Tulisan KPK (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik,id)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 5 April 2024 | 21:35 WIB - Redaktur: Untung S - 258


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan eksekusi pidana badan dengan dua terpidana, yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka Energi, Penajam Paser Utara, Baharun Genda dan mantan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin ke Rutan Kelas IIA Samarinda.

“Tim Jaksa Eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan dua Terpidana yakni Baharun Genda dan Karim Abidin ke Rutan Kelas IIA Samarinda berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (5/4/2024).

Amar putusan terhadap keduanya, antara lain untuk Terpidana Baharun Genda dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp350 juta disertai uang pengganti Rp1 Miliar. Sedangkan Terpidana Karim Abidin dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta disertai uang pengganti Rp1,2 Miliar.

“Kami memahami harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara tsb. Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di kemenkumham dimaksud,” terang Ali.

Ia juga mengatakan, beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera. Substansi materi penyidikan perkara tsb sama sekali belum pernah diuji di pengadilan Tipikor dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja. “Untuk Perkembangan kasus ini akan disampaikan,” tutupnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 24 Mei 2024 | 18:09 WIB
Provinsi Aceh Raih Indeks MCP 85,56 Persen pada 2023
  • Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT
  • Jumat, 24 Mei 2024 | 08:57 WIB
Timsel Umumkan 3 Nama Calon Direktur Perumda Barinas Sumbawa Barat
  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Rabu, 22 Mei 2024 | 20:09 WIB
Pj Bupati Bangkalan Hadiri Pelepasan Road Bus KPK
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 22 Mei 2024 | 21:35 WIB
Ungkap Dugaan Korupsi di LPEI, KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 22 Mei 2024 | 21:33 WIB
KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di PT Telkom Grup