- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Sabtu, 23 November 2024 | 23:13 WIB
: Penandatanganan Nota Kesepakatan Penempatan dan Pelindungan PMI | Foto : MC Pontianak
Oleh MC KOTA PONTIANAK, Rabu, 24 Juli 2024 | 17:31 WIB - Redaktur: Untung S - 288
Jakarta, InfoPublik – Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyambut baik penandatanganan nota kesepakatan antara Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terkait penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Penandatanganan nota kesepakatan tersebut digelar di Aula BP2MI Jakarta, Rabu (24/7/2024).
"Kita sangat mengapresiasi kerja sama ini dan ini merupakan langkah penting dalam upaya melindungi hak-hak pekerja migran, terutama warga Kota Pontianak yang bekerja di luar negeri," ujarnya usai menandatangani nota kesepakatan.
Ani Sofian berharap kerja sama itu akan membawa dampak positif bagi para pekerja migran dan keluarganya, serta berkontribusi pada peningkatan ekonomi Kota Pontianak secara keseluruhan.
"Semoga dengan kerja sama itu, para pekerja migran kita bisa bekerja dengan aman dan nyaman di luar negeri," tuturnya.
Ani Sofian menambahkan, selain memastikan pelindungan PMI, nota kesepakatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi para tenaga kerja tersebut. Dengan adanya nota kesepakatan ini, maka akan memperkuat koordinasi antara Pemkot Pontianak dan BP2MI dalam menangani berbagai isu terkait pekerja migran, mulai dari proses penempatan hingga perlindungan selama bekerja di luar negeri.
"Dengan adanya kesepakatan ini, kita berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan bagi para pekerja migran asal Pontianak, serta meminimalisir potensi permasalahan yang mungkin timbul," terangnya.
Pj Wali Kota menegaskan bahwa Pemkot Pontianak berkomitmen untuk mengimplementasikan isi nota kesepakatan tersebut dengan sebaik-baiknya, termasuk meningkatkan kompetensi dan kualitas PMI sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
"Kita akan terus berkoordinasi dengan BP2MI untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja migran asal Pontianak terlindungi dengan baik, baik sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, maupun saat kembali ke tanah air," tutupnya. (prokopim/Jemi Ibrahim)