- Oleh Eko Budiono
- Selasa, 3 Desember 2024 | 08:48 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
: Warga menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di TPS 15 Purus Padang, Sumatera Barat, Sabtu (13/7/2024). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/wpa.
Oleh Eko Budiono, Minggu, 14 Juli 2024 | 11:20 WIB - Redaktur: Untung S - 547
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), akan mengkaji penyebab turunnya animo masyarakat datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang atau PSU calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sabtu (13/7/2024).
Hal tersebut disampaikan anggota KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban, melalui keterangan resmi, seperti dilansir ANTARA, Sabtu (13/7/2024).
"Untuk mengetahui penyebab turunnya partisipasi masyarakat, kita harus melakukan kajian dulu," kata Ory.
Akan tetapi, kata Ory, KPU Sumbar menduga rendahnya partisipasi publik saat digelar PSU merupakan imbas dari peniadaan kampanye oleh masing-masing calon anggota DPD RI.
Menurut Ory, larangan kampanye merupakan bagian dari isi putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024.
"Hipotesa kami mungkin karena PSU DPD ini berangkat dari tidak adanya kampanye, padahal kampanye itu salah satu hal yang mendorong masyarakat ke TPS karena faktor visi dan misi calon," ujarnya.
Di satu sisi, Ory juga mengklaim KPU sudah melakukan sosialisasi pelaksanaan PSU calon anggota DPD secara masif sebelum hari pencoblosan.
Bahkan, saat penyerahan formulir pemberitahuan kepada pemilih, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga menyertakan selebaran yang berisi foto-foto calon.
Tidak hanya itu, ada juga KPU yang memberdayakan mobil keliling untuk menyampaikan informasi terkait pelaksanaan PSU. Kemudian, untuk menyemarakkannya, sejumlah TPS juga menyiapkan berbagai macam hadiah bagi konstituen.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengeluarkan Surat Edaran mengimbau seluruh wajib pilih untuk menggunakan hak suara pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) pemilihan anggota DPD RI pada Sabtu (13/7/2024).
Surat Edaran (SE) Nomor: 6 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Provinsi Sumatera Barat, bertanggal 8 Juli 2024 itu bertujuan untuk mendukung suksesnya pelaksanaan PSU DPD RI di Sumbar.