Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali merancang konsep sosialisasi Pilkada Serentak 2024, salah satunya dengan menggandeng influencer atau pemengaruh.
“Iya pasti gaet influencer, kami ada anggaran untuk dipakai saat misalnya pencalonan. Kami akan minta mereka membuat video pendek atau lainnya,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, seperti dilansir ANTARA, Kamis (11/7/2024).
Lidartawan mengatakan, KPU Bali belum memetakan jumlah dan klasifikasi pemengaruh lokal yang akan digandeng, namun dipastikan mereka tidak terafiliasi dengan partai politik tertentu atau memiliki rekam jejak mendukung peserta pemilu.
Menurut Lidartawan, pihaknya akan mengerahkan komisioner di bidangnya untuk mencari pemengaruh yang sesuai, terutama yang nantinya dapat mempengaruhi masyarakat dengan menggaungkan narasi kampanye damai.
“Kami akan lihat dari pengikutnya, kalau mau sasar anak muda siapa kemudian menyasar bapak-bapak siapa, kemudian pangsa pasarnya, ada media sosial Facebook, Instagram, dan lain-lain, Kita juga tahu dari tayangan dia yang memihak siapa,” ujarnya.
Menurutnya, tidak hanya berencana sosialisasi dengan memanfaatkan popularitas pemengaruh, KPU Bali juga mendorong kemampuan sosialisasi di media sosial lembaganya dan jajaran.
Dia mengatakan, biasanya ada peserta magang dari kalangan mahasiswa di KPU Bali akan diarahkan untuk mengunggah konten pilkada serentak 2024 di media sosial setiap 2-3 hari sekali, selain itu mereka juga memantau perkembangan media sosial kabupaten/kota.
“Kita sudah berada di era digital ini, orang melihat baliho kemudian diceramahi itu tidak suka maka dari itu saya mendorong teman-teman jajaran sekarang di media sosial aktif, saya cek di seluruh Bali yang bagus adalah responnya Buleleng," ujarnya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada 27 Februari - 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2. Pada 24 April - 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
3. Pada 5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
4. Pada 31 Mei - 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
5. Pada 24 - 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
6. Pada 27 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
7. Pada 27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
9. Pada 25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
11. Pada 27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.