Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Banten menunda pelaksanaan pleno penyandingan data perolehan suara DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 2.
Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang, Patrudin, melalui keterangan resmi seperti dilansir ANTARA, Senin (8/7/2024).
Patrudin mengatakan, bahwa proses penyandingan harus ditunda sampai adanya surat balasan dari KPU RI.
"Pending sampe ada arahan dari KPU RI," kata Patrudin di Aula KPU Banten yang dijadikan tempat rapat pleno penyandingan data KPU Kota Serang.
Patrudin mengatakan, saat ini KPU Kota Serang melalui surat yang dilayangkan oleh KPU Banten telah meminta arahan kepada KPU RI terkait proses penyandingan data.
Upaya tersebut dilakukan karena terjadi perdebatan panjang di ruang sidang pleno, terkait penghitungan suara ulang di 20 TPS yang dilakukan oleh KPU Kota Serang atas saran dari Bawaslu Kota Serang.
Sebelumnya, dari 74 tempat pemungutan suara (TPS) yang dilakukan penyandingan, 20 data C hasil di antaranya hilang.
"Dari 20 data C hasil yang memuat hitungan dari PDIP yang hilang semuanya berada di Kecamatan Taktakan," katanya.
Menurutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang sudah memberikan saran perbaikan, karena terbukti hilang dan untuk dilakukan penghitungan suara ulang dan telah disampaikan ke forum.
"Kami meyakini bahwa itu tercecer pada saat pembuktian ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan solusinya kita tetap menawarkan ke forum dengan saran terbaik yang telah disarankan oleh Bawaslu yakni melakukan penghitungan suara ulang," katanya.
Ia menegaskan, bahwa dari hasil penyandingan suara jelas berubah, karena memang pada saat di MK juga sudah dibuka makanya MK menyarankan untuk melakukan penyandingan.