Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Ingatkan soal Kajian

: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat menutup kegiatan Evaluasi Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (6/7/2024). ANTARA/HO-Humas Bawaslu RI.


Oleh Eko Budiono, Senin, 8 Juli 2024 | 08:59 WIB - Redaktur: Untung S - 425


Jakarta, InfoPublik - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, meminta jajaran untuk mengkaji pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dengan matang sebelum diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Karena kita pernah menemukan teman-teman Bawaslu meneruskan tanpa melakukan kajian, dan ada balasan dari KASN yang menyatakan bahwa karena ini tidak dikaji maka kami kembalikan ke Bawaslu," kata Bagja dalam keterangan resmi usai Evaluasi Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Kota Palembang, Sumatra Selatan, Sabtu (6/7/2024).
 
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa semua penanganan pelanggaran harus dikaji dengan matang agar pelanggaran yang telah ditemukan tidak berhenti di tengah jalan. Adapun saat ini tahapan pilkada 2024 telah berjalan.

Selain itu, ia meminta kepada jajaran agar data pelanggaran harus tercatat secara detail ke dalam sistem pengawasan pemilu (Siwaslu). Ia juga menegaskan bahwa divisi pengampu Siwaslu untuk wajib membagikan data kepada divisi lain.

"Ada permasalahan pada kita tentang update (pembaruan) data di Siwaslu. Jadi, apa yang teman-teman masukkan, itu (ada) yang seharusnya tidak dimasukkan, rupanya masuk entah dari mana. Itu PR (pekerjaan rumah) kita tentang Siwaslu," kata Bagja dalam keterangan resmi, seperti dilansir ANTARA, Minggu (7/7/2024).

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari - 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

2. Pada tanggal 24 April - 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

3. Pada tanggal 5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

4. Pada tanggal 31 Mei - 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

5. Pada tanggal 24 - 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.

6. Pada tanggal 27 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.

7. Pada tanggal 27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

9. Pada tanggal 25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.

11. Pada tanggal 27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
 
 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 6 Oktober 2024 | 09:10 WIB
DKPP RI Ajak Perempuan Tangkis Politik Uang di Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
  • Rabu, 2 Oktober 2024 | 22:26 WIB
Pimpin Rakor, Pjs Bupati Pangkep Tekankan Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB SLEMAN
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 16:11 WIB
ASN Pemkab Sleman Gelar Deklarasi Netral Jelang Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 09:57 WIB
Menjaga Netralitas ASN, Pemkab Sergai Siap Hadapi Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 09:38 WIB
Apel Gabungan ASN di Sergai: Pjs Bupati Tekankan Netralitas Menjelang Pilkada