Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, meresmikan pojok pengawasan dan posko kawal hak pilih untuk memaksimalkan fungsi monitoring tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bekasi.
"Hari ini kebetulan bertepatan kegiatan launching Pojok Pengawasan dan Posko Kawal Hak Pilih secara serentak di 27 kabupaten dan kota se-Provinsi Jawa Barat dan saya ditugaskan ke sini," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bahri, melalui keterangan resmi, seperti dilansir ANTARA, Kamis (4/7/2024).
Syaiful mengatakan, kegiatan itu merupakan bagian dari program pengawasan partisipatif Bawaslu Jawa Barat, dengan melibatkan unsur masyarakat untuk bersama-sama mengawal pemilihan kepala daerah.
Menurut Syaiful, melalui pengawasan partisipatif melibatkan segenap elemen masyarakat tersebut diharapkan tahapan pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan lancar, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Pemutakhiran data pemilih sedang berlangsung dan petugas masih bekerja. Posko ini tentu sangat bermanfaat untuk masyarakat jika merasa terlewatkan petugas ataupun ada kendala berkaitan data pemilih dengan melaporkan ke posko di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi maupun pengawas kecamatan setempat," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengatakan, peresmian posko ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 204 tentang Pedoman Strategi Pengawasan Partisipatif.
"Bagi masyarakat Kabupaten Bekasi nanti apabila belum didatangi petugas pemutakhiran data pemilih atau sudah memenuhi syarat tetapi tidak masuk dalam pendaftaran dari petugas, dapat melaporkan ke kami," katanya.
Menurut Akbar, peresmian posko itu juga sebagai wujud kesiapan Bawaslu Kabupaten Bekasi dalam optimalisasi fungsi pengawasan, terutama berkaitan tahapan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan kepala daerah yang kini sedang berlangsung.
"Posko ini kita buka memang tujuannya berkaitan dengan aduan masyarakat soal tahapan pencocokan dan penelitian. Yang belum masuk namanya ataupun belum terdaftar di daftar pemilih. Masyarakat bisa langsung datang ke kantor atau bisa melalui kanal media sosial kami," katanya.
Akbar mengatakan, sebelum posko itu diresmikan pun sudah ada sejumlah laporan pengaduan berkaitan dengan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih.
Mereka mengadu belum terdaftar sebagai pemilih sehingga petugas langsung menindaklanjuti laporan.
"Untuk memastikan warga mendapatkan hak pilih, jajaran pengawas mulai tingkat desa dan kecamatan turut mengawasi secara melekat proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan petugas pantarlih. Selain mengawasi proses, pengawas juga mengambil sampel yang akan kami akurasikan untuk mengetahui kebenaran data tersebut," katanya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.