MK Uji Syarat Dukungan bagi Calon Kepala Daerah Perseorangan

: Tiga pemohon yang mengajukan permohonan terkait dukungan calon kepala daerah perseorangan/ foto: MK


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Selasa, 2 Juli 2024 | 18:14 WIB - Redaktur: Untung S - 113


Jakarta, InfoPublik - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan terkait syarat dukungan bagi calon kepala daerah perseorangan pada Perkara Nomor 43/PUU-XXII/2024 perihal Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Berdasarkan siaran pers MK Selasa (2/7/2024) sidang diselenggarakan pada Selasa (2/7/2024) pukul 10.00 WIB. Secara khusus, para Pemohon yang merupakan tiga perorangan bernama Ahmad Farisi, A. Fahrur Rozi, dan Abdul Hakim ini menguji Pasal 41 ayat (1) huruf a, b, c, d, e dan ayat (2) huruf a, b, c, d, e UU Pilkada.

Pada dasarnya, norma yang diuji mengatur perihal syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar tetap pemilih di daerah bersangkutan pada pemilu atau Pemilihan terakhir bagi calon perseorangan yang hendak mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Pada bagian alasan permohonan, para Pemohon menyampaikan bahwa syarat pencalonan bagi calon perseorangan yang termuat pada norma a quo lebih terkesan sebagai monopoli partai politik. Monopoli tersebut dipandang para Pemohon telah dilakukan melalui kuasa pembentukan undangundang baik di Pemerintahan maupun di legislatif. Untuk mendukung argumentasinya, para Pemohon menyampaikan data calon perseorangan yang tidak dapat memenuhi syarat pada Pemilihan sebelumnya.

Sebelumnya, pada bagian kedudukan hukum, para Pemohon menjelaskan bahwa persentase dukungan calon perseorangan yang diatur oleh UU a quo sangat sulit untuk diwujudkan sehingga mengakibatkan penggunaan hak untuk dipilih hanya mungkin terjadi pada kalangan elit politik. Selain itu, dalam keyakinan para Pemohon, organisasi masyarakat juga perlu ditempatkan sebagai pelaku politik selain sebagai penilai dan pemilih dalam Pilkada.

Sehingga, pada petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 41 ayat (1) huruf a, b, c, d, e UU 10/2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan dari organisasi masyarakat atau perkumpulan masyarakat yang tercatat dan terverifikasi oleh Gubernur/Bupati/Walikota setempat minimal 5 yang masing-masing tersebar di 5 kabupaten/kota. Dan terhadap Pasal 41 ayat (2) huruf a, b, c, d, e UU 10/2016, MK diminta untuk menyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai “Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Jika memenuhi syarat dukungan dari organisasi masyarakat atau perkumpulan masyarakat yang tercatat dan terverifikasi oleh Bupati/Walikota/Kecamatan setempat minimal 5 (untuk daerah kabupaten) dan 4 (untuk daerah kota) yang masing-masing tersebar di 5 kecamatan (untuk daerah kabupaten) dan 4 kecamatan (untuk dareah kota).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 3 Juli 2024 | 23:14 WIB
Pj Gubernur Gorontalo Minta ASN Netral di Pilkada 2024
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 3 Juli 2024 | 20:50 WIB
Pj Gubernur Gorontalo Sambut Kepulangan Jemaah Haji Gorontalo Kloter 12
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Kamis, 4 Juli 2024 | 11:20 WIB
Bupati Agam Serahkan Bantuan Laptop untuk Mahasiswa Kurang Mampu
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 3 Juli 2024 | 14:40 WIB
Tangani Laporan, Bawaslu Imbau Daerah Pahami Aturan
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 3 Juli 2024 | 14:38 WIB
Maju Pilkada, Caleg Terpilih Wajib Mundur
  • Oleh MC KAB BANGGAI
  • Kamis, 4 Juli 2024 | 21:36 WIB
Bupati Banggai Tegaskan Komitmen Dukung Kegiatan Keagamaan