Pentingnya Penanaman Integritas dalam Sistem Pendidikan

: Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Mewujudkan PPDB yang Objektif, Transparan, dan Akuntabel'(Foto; Dok FMB9)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 2 Juli 2024 | 09:06 WIB - Redaktur: Untung S - 137


Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) terus berupaya menanamkan nilai-nilai integritas secara formal dalam sistem pendidikan. Hal itu tercermin dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan untuk memotret kondisi integritas di lingkungan pendidikan seluruh Indonesia.

Survei ini bertujuan untuk melihat sejauh mana dampak dari upaya penanaman integritas yang telah dilakukan. SPI Pendidikan 2023 mencatat skor nasional sebesar 73,7, menunjukkan bahwa meskipun sudah ada upaya penanaman integritas, masih ada ruang besar untuk perbaikan

Hal itu disampaikan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Mewujudkan PPDB yang Objektif, Transparan, dan Akuntabel', Senin (1/7/2024).

Ia juga memaparkan, pengawasan yang dilakukan oleh KPK melalui SPI Pendidikan mencakup tiga aspek utama, yakni karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan, Purwosusilo, menyebutkan pada 2024, salah satu penyempurnaan signifikan dari sistem PPDB di Jakarta adalah penerapan zona prioritas untuk SD, yang sebelumnya hanya diterapkan untuk SMP​ dan SMA. Hal ini untuk mewujudkan sistem PPBD yang berkeadilan bagi masyarakat di Ibu Kota.

"PPDB bersama dengan sekolah swasta juga perlu diperkenalkan untuk meningkatkan daya tampung, di mana siswa yang bersekolah di swasta didanai oleh Pemprov hingga lulus, dengan catatan tidak boleh pindah sekolah​. Hal ini dilakukan untuk mengatasi kendala biaya yang sering menjadi alasan utama orang tua memilih sekolah negeri," papar dia.

Ia pun menekankan, Pemrov DKI Jakarta berkomitmen untuk memastikan bahwa semua anak mendapatkan akses pendidikan yang layak. Meskipun ada tantangan dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi, pihaknya mengambil kebijakan untuk membuat zona prioritas yang didasarkan pada akses, bukan jarak, sesuai dengan karakteristik demografi Jakarta​.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 6 Juli 2024 | 19:31 WIB
JWG ke-13 RI-Prancis, Perkuat Kolaborasi untuk Masa Depan Pendidikan Vokasi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 6 Juli 2024 | 19:30 WIB
Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berlangsung Meriah dan Ramai Pengunjung
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 5 Juli 2024 | 18:40 WIB
Kemendikbudristek Kembali Gelar Festival Kurikulum Merdeka
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 5 Juli 2024 | 17:25 WIB
Ini Substansi Perubahan Pengaturan RPP Pendidikan Tinggi dan RPM Dosen